Berita Bali
DUH! Petugas Pengisian Uang di Mesin ATM Bandara Ngurah Rai Gelapkan Rp 530 Juta, Begini Modusnya
DUH! Petugas Pengisian Uang di Mesin ATM Bandara Ngurah Rai Gelapkan Rp 530 Juta, Begini Modusnya
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus penggelapan uang hingga mengakibatkan pihak perusahaan merugi sebesar Rp 530.550.000 berhasil diungkap Polsek Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandar Udara mengungkap pelaku bernama Rahadian Pratama, laki-laki asal Pemalang 4 Juli 1987 yang tinggal di Jalan Purnawira, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Demikian terungkap dalam rilis yang dihadiri oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Iptu Anak Agung Made Suantara, Senin 10 Mei 2021.
Dijelaskan, pelaku Rahadian telah melakukan aksi penggelapan di mesin ATM sebuah bank plat merah di areal keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sejak bulan Juli hingga Desember 2020.
"Pelaku melakukan aksinya saat tengah bertugas mengisi uang mesin ATM milik Bank plat merah di areal keberangkatan Domestik Bandara. Ia bertugas di PT SSI," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin 10 Mei 2021.
Baca juga: Bobol ATM di Badung dan Denpasar, Diadili, Junaidin CS Dikenakan Dakwaan Tunggal
"Caranya dia dengan sengaja membuat mesin ATM bermasalah sehingga sensor ATM terbaca problem. Kemudian pihak kantor menyuruh pelaku memperbaiki ATM tersebut dan dengan mudah pelaku mengambil uang ratusan di mesin ATM," jelas Kapolresta Denpasar.
Kasus ini dilaporkan I Putu Arta Sedana (27) selaku perwakilan dari PT SSI mengatakan perusahaan tersebut merugi hingga Rp 530.550.000.
Hal itu setelah korban mendapatkan laporan dari team auditor bahwa terdapat kekurangan uang dari beberapa mesin ATM yang berada di areal Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dari hasil audit pada bulan April 2021, terdapat selisih kekurangan uang sebesar Rp 530.550.000.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Setelah diselidiki, ternyata salah satu pegawai PT SSI bernama Rahadian Pratama yang saat itu diberikan tugas untuk mengawasi dan melakukan pengisian uang di mesin ATM telah melakukan aksi penggelapan dalam jabatan.
Berangkat dari itulah akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Kawasan Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan hasil audit, Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anak Agung Made Suantara langsung mencari pelaku di perusahaan PT SSI di Jalan Tanjung Bang, Nomor 5 Denpasar Timur, Kot Denpasar.
Baca juga: Polda Bali Bongkar Sindikat Pencurian ATM di Denpasar, 6 Tersangka Diamankan, Begini Modus Kerjanya
Bagaimana pelaku mengambil uang?
Menurut keterangan Kapolresta Denpasar, cara pelaku melakukan aksinya dengan mengganjal kaset uang ATM menggunakan botol air, kaleng, tang dan obeng.
Sehingga saat korbannya melakukan penarikkan uang tidak bisa karena tersendat, dan memunculkan problem pada mesin ATM.
"Pelaku membuat PT SSI merugi hingga Rp 530.550.000. Pelaku dalam aksinya sudah melakukan di ATM yang sama sebanyak lima kali tarikan atau saat terjadi masalah," tambahnya.
"Pengakuan pelaku, melakukan aksinya itu untuk kebutuhan sehari-hari dan buat foya-foya. Ia pun kita kenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan," tutupnya. (*)