Mudik Lebaran 2021

Larangan Mudik, Ratusan Calon Penumpang Kapal di Pelabuhan Padangbai Karangasem Diminta Putar Balik

Ratusan calon penumpang tujuan Pelabuhan Padang Bai terpaksa diminta putar balik lantaran tidak membawa persyaratan yang ditentukan.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Saiful Rohim
ilustrasi Pelabuhan Padang Bai 

Penumpang yang akan menyebrang juga  diperiksa ketat sesuai prosedur yang ditentukan.

Untuk diketahui, akibat adanya larangan mudik, pengusaha Ferry yang terkoordinir di Gabungan Pengusaha Angkutan  Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) di Pelabuhan Padang Bai, diperkirakan mengalami kerugian sekitar 6.4 milliar lebih, dari H - 7 hingga  H + 7 Haari Raya. 

Kerugian bersifat global atau menyeluruh.

Hanya Bus Berstiker Khusus yang Boleh Lalu Lalang di Bali Saat Masa Penyekatan Mudik Lebaran

Bus Ini Tetap Beroperasi Saat Larangan Mudik Lebaran 6 hingga 17 Mei 2021, Kenali Tanda Khususnya

Untuk kerugian tiap prusahaan pelayaran beda-beda dan sesuai kapasitas.

Jika mengacu dari data tahun 2019 secara global, untuk mudik terhitung H - 7 sampai H + 7 penghasilan dari penyebrangan kurang lebih hampir capai  sekitar 7.4 milliar kesemua. 

Sedangkan tahun 2020 kemarin, penghasilan penyeberangan secara global kurang lebih hampir 1 milliar.

Penurunaan penghasilan itu karena ada larangan mudik untuk menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Kemungkinan penghasilan dari pelayaran 2021 akan alami penurunan.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved