Pendaftaran SMP di Denpasar Digelar Juni 2021, 9 Ribu Lulusan SD Tak Tertampung di Sekolah Negeri

Terkait dengan pelaksanaan PPDB tahun 2021 masih sama dengan tahun 2020 lalu dengan menggunakan sistem online.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi PPDB 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar pada jenjang SMP akan digelar Juni 2021 mendatang.

Dimana pendaftaran akan dimulai tanggal 18 Juni 2021 yang dilaksanakan di 14 SMP Negeri di Denpasar.

Untuk tahun 2021 ini, kuota PPDB di 14 SMP di Denpasar sebanyak 4.000-an siswa.

Sedangkan, jumlah siswa yang tamat SD tahun ini sebanyak 13.881 siswa.

Sehingga 9.000-an siswa ini tak bisa tertampung di SMP Negeri di Denpasar.

Kabid Pendidikan SMP, Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama yang diwawancarai Senin, 10 Mei 2021 mengatakan siswa yang tak tertampung di SMP Negeri akan ditampung di SMP Swasta.

Terkait dengan pelaksanaan PPDB tahun 2021 masih sama dengan tahun 2020 lalu dengan menggunakan sistem online.

Pendaftaran dibagi ke dalam empat kategori yakni jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur afirmasi, dan jalur zonasi.

“Khusus untuk jalur zonasi ini dibagi ke dalam dua kategori yakni kategori umum dan kategori terdampak Covid-19,” kata Wiratama.

Sesuai rancangan awal, untuk jalur zonasi kategori umum, kuota yang disediakan minimal 50 persen untuk setiap sekolahnya.

Pada kuota untuk jalur dampak sosial atau dampak Covid-19 sebanyak 10 persen.

Sementara jalur prestasi sebanyak 20 persen, dan afirmasi sebanyak 5 persen.

Sedangkan untuk kuota perpindahan orang tua dan anak guru sebanyak 5 persen.

“Ini masih kami konsultasikan lagi dengan Bagian Hukum sebelum final,” katanya.

Khusus untuk dampak sosial, kriterianya yakni yang terkena dampak sosial Covid-19 seperti orang tuanya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang orang tuanya di rumahkan.

Sedangkan kuota anak guru yang dimaksud yakni anak kandung dari guru yang tengah mengajar di SMP di Kota Denpasar.

“Harus anak kandung, tidak boleh keponakan atau keluarga lainnya. Itu sebagai bentuk apresiasi bagi guru SMP yang mengajar di Denpasar,” katanya.

Untuk jadwal pendaftaran dimulai dari jalur Prestasi pada 18 – 23 Juni 2021.

Jalur perpindahan orang tua dimulai pada 26 hingga 29 Juni 2021.

Jalur afirmasi dilaksanakan tanggal 26 hingga 29 Juni 2021.

Serta jalur zonasi baik umum maupun dampak Covid-19 dilakukan pada 26 – 29 Juni 2021.

“Siswa yang sekolah di luar Denpasar namun memiliki KK Denpasar bisa mengikuti jalur zonasi di Denpasar. Sedangkan yang bersekolah di Denpasar dengan KK di luar Denpasar bisa ikut jalur prestasi,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved