Berita Bali
Sidang Paripurna, DPRD Bali Bahas Raperda Inisiatif Gubernur Tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat
Kegiatan yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali mengambil agenda yakni penyampaian penjelasan gubernur terhadap Raperda tentang Baga
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPRD Bali kembali menggelar sidang paripurna, Senin 10 Mei 2021.
Kegiatan yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali mengambil agenda yakni penyampaian penjelasan gubernur terhadap Raperda tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali.
Raperda ini sendiri merupakan inisiatif dari eksekutif atau dalam hal ini Gubernur Bali.
Sidang yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri secara terbatas oleh para pimpinan dewan.
Baca juga: Merasa Dianaktirikan, Para Sopir Taksi Bandara Ngurah Rai Mengadu ke DPRD Bali
Sedangkan, Gubernur Bali sendiri hadir diwakili oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace.
Dalam penjelasannya, Gubernur Bali yang dibacakan oleh Wagub Cok Ace menyebutkan bahwa dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali memberikan peluang bagi desa adat untuk membentuk Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).
Ia juga menyebut bahwa BUPDA merupakan lembaga usaha milik desa adat yang melaksanakan kegiatan usaha dibidang ekonomi riil, jasa, dan/atau pelayanan umum yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat serta dikelola dengan tata kelola modern untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian krama desa adat.
Sehingga, menurutnya perlu mendapat payung hukum yang memadai untuk keberlanjutannya.
“Untuk keberlanjutan penyelenggaraan unit usaha sektor riil di desa adat diperlukan payung hukum yang memadai, berupa peraturan daerah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap sistem perekonomian adat Bali,” ujar dia.
Cok Ace juga mengatakan bahwa secara filosofis, desa adat di Bali memiliki tugas sosial, ekonomi, budaya, dan keagamaan, serta untuk memelihara kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta kehidupan krama Bali yang sejahtera bahagia sakala-niskala.
Kemudian, Secara sosiologis, desa adat di di Bali memiliki potensi dan peluang di bidang perekonomian yang perlu ditatap pemanfaatan dan pengelolaannya secara sistematis.
“Melalui sistem perekonomian adat yang merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional guna mewujudkan kehidupan krama desa adat yang sejahtera dan bahagia berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan,” paparnya.
Secara yuridis, ia melanjutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali merupakan amanat dari pasal 62 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Bahkan, ia menyebutkan bahwa raperda BUPDA tersebut juga selain untuk memperkuat pergerakan perekonomian desa adat juga dilakukan untuk mewujudkan Pancakreta yang merupakan lima jenjang kesejahteraan kolektif masyarakat Bali dan menunjang Panca Yadnya.
Baca juga: DPRD Bali Desak Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka Untuk Internasional
“Maksud pengaturan Raperda tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) yaitu menjadikan BUPDA sebagai kekuatan penggerak perekonomian desa adat yang mencerminkan nilai budaya, sehat, kuat, bermanfaat, dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan peluang ekonomi desa adat, dalam rangka ikut mewujudkan Pancakreta serta menunjang Panca Yadnya,” paparnya.
Cok Ace juga menyebut bahwa Raperda BUPDA ini sendiri juga memiliki tujuan yakni untuk meningkatkan profesionalitas dalam pengelolaan BUPDA untuk tumbuh dan berkembang secara sehat, kuat, bermanfaat dan berkelanjutan bagi desa adat.
“Tujuan pengaturan Raperda tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) yaitu agar pengelolaan BUPDA dilakukan secara profesional dan modern dengan tata kelola berdasarkan hukum adat yang menerapkan prinsip nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal Bali, tata kelola usaha yang baik, prinsip kehati-hatian, dan praktek pengelolaan usaha terbaik dan terkini, agar BUPDA tumbuh dan berkembang secara sehat, kuat, bermanfaat dan berkelanjutan bagi desa adat,” ucapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar para anggota dewan ikut mendukung dan mensukseskan raperda tersebut demi kemaslahatan masyarakat Bali.
“Saya berharap segenap anggota dewan yang terhormat memberikan sumbang saran dan masukan untuk penyempurnaan Rancangan peraturan daerah ini. Saya mohon agar Rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku serta mendapat persetujuan bersama,” jelas dia. (adv/gil)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/wakil-gubernur-bali-tjokorda-oka-artha-ardana-sukawati-alias-cok-ace-saa.jpg)