Berita Bangli
THR Pegawai Bangli Rencananya Cair Hari Ini, Bupati dan Wakil Bupati Bangli Juga Dapat THR
Hari raya Idul Fitri rasanya kurang lengkap tanpa Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Hari raya Idul Fitri rasanya kurang lengkap tanpa Tunjangan Hari Raya (THR).
Berbeda dari tahun 2020 yang hanya dibagikan untuk pegawai di bawah eselon II.
Pada tahun 2021, THR diterima oleh seluruh pegawai bahkan hingga Bupati dan Wakil Bupati.
Hal tersebut diatur dalam PP No. 63 tahun 2021.
Baca juga: THR Lebaran Belum Juga Turun? Ini Kumpulan Meme Kocak Tentang THR yang Mewakili Perasaaanmu
Di mana pada Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa Aparatur Negara terdiri atas PNS dan Calon PNS; PPPK; Prajurit TNI; Anggota Polri; dan Pejabat Negara.
Sementara Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, lebih dijabarkan pada ayat (4) yang mana tercantum Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
Kepala Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, I Ketut Riang, Senin 10 Mei 2021, mengatakan besaran THR yang diterima Bupati dan Wakil Bupati Bangli yakni berupa tunjangan yang melekat dengan penghasilan bulanan/gaji.
Mengenai besarannya, Riang menyebut Rp. 6.463.700 untuk Bupati Bangli.
Sementara Wakil Bupati Bangli sebesar Rp. 5.581.700.
“Jumlah tersebut sudah dipotong pajak,” ucap Riang.
Riang mengatakan, pemberian THR bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Pihaknya mengatakan, per hari Kamis 6 Mei, pihaknya sudah membuat surat edaran agar pada hari Jumat 7 Mei 2021 masing-masing OPD sudah mengusulkan besaran THR pegawainya.
Sebab sesuai rencana, THR akan dicairkan pada hari Senin 10 Mei 2021.
Baca juga: THR PNS Dibayar Pekan Ini, Tinggal Tunggu Pergub Bali
“Sekarang masih cetak SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Mudah-mudahan tidak ada mundur. Kalaupun ada yang belum mengusulkan, itu resiko OPD bersangkutan. Karena mereka menerima THR belakangan,” ujarnya.
Sementara disinggung mengenai pemberian Gaji ke 13, mantan Kepala Inspektorat Bangli itu mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), rencananya akan dibayarkan paling cepat bulan Juni.
Besaran gaji ke 13 pun sama, yakni berupa tunjangan yang melekat dengan gaji. (*).
Kumpulan Artikel Bangli