Berita Bali

THR PNS Dibayar Pekan Ini, Tinggal Tunggu Pergub Bali

BPKAD Bali, I Dewa Tagel Wiarsa mengatakan, saat ini pihaknya sedang berproses dalam pencairan Tunjangan Hari Raya

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - THR PNS Dibayar Pekan Ini, Tinggal Tunggu Pergub Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali, I Dewa Tagel Wiarsa mengatakan, saat ini pihaknya sedang berproses dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 bagi PNS di lingkungan Pemprov Bali.

Oleh sebab itu, pihaknya mengatakan untuk pembayaran THR ASN tersebut pihaknya masih mempersiapkan persyaratan administrasi yakni peraturan gubernur (Pergub) Bali sebagai landasan pencairan THR tersebut.

Pasalnya, hal ini menurutnya telah diatur dalam PP No 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

“Tapi sebelumnya kita sedang berproses, karena disebutkan di PP 63 itu harus didahului pengaturannya dengan Peraturan Gubernur, Peraturan Gubernurnya masih kita tunggu,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu 5 Mei 2021.

Baca juga: Tinggal Tunggu Pergub, Pemprov Bali Upayakan THR PNS Bisa Cair Pekan Ini

Ia mengakui besaran THR pegawai yang dibayarkan adalah sebesar gaji yang diterima ASN pada bulan sebelumnya.

“Ya kan sesuai dengan regulasi yang diterbitkan pemerintah ya PP 63 yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 dan THR. Itu kan kita merujuk ke regulasi yang ada. Kita ikut arahan pimpinan di atas. Yang dapat gaji aja, tidak termasuk tukin (tunjangan kinerja, Red) kalau di pusat, dan tunjangan-tunjangan lain,” akunya.

Ia mengakan, pihaknya mengupayakan untuk mencairkan THR tersebut maksimal dalam minggu ini.

“Yang pertama kan yang THR. Itu kan paling cepat dicairkan sepuluh hari sebelum hari raya. Jadi kita akan upayakan itu. Kalau di PP 63 kan paling cepat sepuluh hari sebelum hari raya. Kita upayakan itu. Kalaupun terkendala kan itu ada proses di teman-teman SKPD. Mau mengajukan dulu kemudian sampai di sini kita proses pencairan,” terangnya.

Saat disinggung besaran anggaran yang dialokasikan untuk membayarkan THR para PNS di lingkungan Pemprov Bali yang berjumlah 10.935 orang tersebut yang terdiri dari PNS sejumlah 10.215 orang, CPNS 679 orang, dan PPPK 41 orang, Dewa Wiarsa menjawab secara diplomatis.

Dia mengaku pihaknya belum menghitung secara rinci terkait hal tersebut.

Hanya saja, ia memastikan bahwa pihaknya sudah memiliki anggaran untuk membayarkan bagi para PNS di lingkungan Pemprov Bali.

“Belum kita hitung. Sudah ada anggarannya, tetapi kalau besaran secara keseluruhan itu kan jadi satu. Kita tidak pilah ini untuk gaji ke-13, ini untuk ini. Yang pasti, sudah ada anggarannya,” katanya.

Seperti diketahui, Jumlah besaran THR PNS akan berbeda-beda sesuai golongannya.

THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Kebijakan pemerintah pusat yang memutuskan memangkas komponen tukin pada THR keagamaan 2021 ditanggapi beragam oleh sejumlah abdi negara alias PNS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved