Ramadhan 1442 H

Bulan Lebih Dulu Tenggelam Daripada Matahari, Hilal di Bali Tidak Terlihat

Kanwil Kemenag Provinsi Bali dalam melakukan pemantauan hilal bekerjasama dengan Kantor BMKG Wilayah III Denpasar.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Pelaksanaan pemantauan hilal di pantai belakang The Patra Bali Resort & Villas, Selasa 11 Mei 2021 petang. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Penentuan 1 Syawal 1442 H telah dilakukan melalui sidang isbat oleh Kementerian Agama di Jakarta petang tadi.

Sebelum sidang isbat telah dilakukan pemantauan hilal di berbagai daerah, salah satu lokasi pemantauan hilal berada di Bali tepatnya di Pantai Patra Jasa, Tuban, Kuta, Badung.

Kanwil Kemenag Provinsi Bali dalam melakukan pemantauan hilal bekerjasama dengan Kantor BMKG Wilayah III Denpasar.

"Hasil pemantauan hilal sudah kita laksanakan, tapi kita tidak bisa melihat hilal karena bulan lebih dahulu tenggelam daripada matahari.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1442 H Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021

Jadi nyaris kita tidak bisa melihat hilal dan hasil ini kita sampaikan ke Pusat, nanti disana penentuannya," imbuh Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Bali, H. Arjiman, Selasa 11 Mei 2021.

Lebih lanjut, H. Arjiman mengatakan karena di Bali hilal tidak terlihat, jadi puasa nya kita genapkan 30 hari atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021 mendatang.

Sebenarnya cuaca sore ini cukup bagus tapi memang hilal tidak kelihatan, karena kalau perhitungan hisab hilalnya masih di -4 derajat dan hilal bisa dilihat dalam hitungan hisab itu diatas 2 derajat.

"Ini tadi -4 derajat dan bulan lebih dulu tenggelam daripada matahari sehingga nyaris tidak bisa dilihat," papar H. Arjiman.

Terhadap pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Fitri 1442H pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat muslim di Bali untuk melaksanakan shalat Ied tetap menerapkan protokol kesehatan, tetap memakai masker, tetap jaga jarak, sesering mungkin menggunakan hand sanitizer dan cek suhu tubuh.

Pelaksanaan shalat Ied dikembalikan kepada daerah masing-masing bagaimana yang terbaik pelaksanaan shalat Ied nya.

"Kami mengikuti apa yang jadi keputusan daerahnya," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bali, H. Bambang Santoso yang mengikuti langsung pemantauan hilal di Pantai Patra Jasa itu mengatakan, Bali masih masuk zona orange tetapi hasil kerjasama baik dengan instansi terkait dan masyarakat dibawah pelaksanaan shalat Ied berjamaah dapat dilaksanakan boleh di masjid atau mushalla.

"Shalat Ied boleh dilaksanakan di masjid maupun mushalla tapi di lapangan tidak boleh. Tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Di lapangan tidak boleh karena terkait pengawasannya. Koordinasinya karena masih PPKM skala mikro maka koordinasinya dengan Satgas Covid-19 yang mikro di desa/kelurahan/banjar," jelasnya.

Baca juga: LEBARAN Tinggal Menghitung Hari, Ini Kumpulan Ucapan Selamat Tinggal Bulan Ramadhan

Dan kapasitas masjid atau mushalla juga tetap dibatasi maksimal hanya 50 persen, karena itu diimbau kepada masyarakat bisa melaksanakan shalat Ied dirumah masing-masing jika kapasitas sudah penuh.

Serta kegiatan halal bihalal atau open house tidak diperbolehkan dan dibatasi keluarga kecil saja tidak open house mengundang banyak orang.(*)

Artikel lainnya di Ramadhan 1442 H

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved