Update 11 Debt Collector Hadang Tentara, Keluarga Pelaku Tak Terima: Ini Bukan Kasus Pembunuhan!
Update 11 Debt Collector Hadang Tentara, Keluarga Pelaku Tak Terima: Ini Bukan Kasus Pembunuhan!
TRIBUN-BALI.COM - Keluarga pelaku penghadangan anggota TNI merasa tak puas dengan keputusan polisi menetapkan 11 debt collector sebagai tersangka dan ditahan.
Luapan emosinya terjadi saat konferensi pers terkait pengepungan anggota TNI, Serda Nurhadi, di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Sebelas tersangka terlihat digiring kembali ke tahanan dengan tangan diborgol, selepas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan lengkap terkait kasus ini,
Baca juga: Apakah Debt Collector Boleh Tarik Paksa Kendaraan Apabila Tunggak Cicilan? Berikut Penjelasannya
Satu dari beberapa keluarga mereka sempat melontarkan emosinya lantaran merasa tak terima keluarganya ditahan dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sesampainya di tangga lantai 2 Mapolres Metro Jakarta Utara, ternyata kerabat dan keluarga dari para tersangka sudah menunggu.
Melihat belasan debt collector itu digiring ke tahanan, kerabat dan keluarga yang terdiri dari beberapa orang wanita langsung menjerit hingga menangis histeris.
Baca juga: Pangdam Buka Suara Soal Kasus Penghadangan Anggotanya oleh 11 Debt Collector
Beberapa wanita itu menangis sambil menyebutkan nama anggota keluarga mereka yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Selesai digiringnya 11 debt collector ke tahanan, beberapa wanita itu masih larut dalam kesedihannya.
Salah satu dari wanita itu bahkan melontarkan emosinya lantaran merasa tak terima keluarganya ditahan dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Ini bukan kasus pembunuhan!," teriaknya sambil beranjak meninggalkan lobby Mapolres Metro Jakarta Utara.
Keterangan Polisi Soal Alur Percobaan Perampasan Oleh Debt Collector
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan konstruksi perkara yang sebenarnya terjadi terkait ditangkapnya 11 orang debt collector tersebut.
Dijelaskan Yusri, 11 debt collector tersebut berkoordinasi dengan PT Anugrah Cipta Kurnia (ACK) yang bekerjasama dengan perusahaan keuangan Clipan Finance.
Para debt collector ini menggunakan aplikasi online untuk memantau kendaraan yang menunggak cicilan di jalanan Jakarta Utara pada Kamis (6/5/2021).
Saat itu, dua dari 11 tersangka, AM dan YAK, mengidentifikasi bahwa Honda Mobilio B 2638 BZK yang merupakan milik warga bernama Nara menunggak cicilan 5 bulan.