Apakah Debt Collector Boleh Tarik Paksa Kendaraan Apabila Tunggak Cicilan? Berikut Penjelasannya
Nah apakah debt collector memang diperbolehkan menarik paksa kendaraan apabila pemilik menunggak cicilan?
TRIBUN-BALI.COM – Aksi sejumlah penagih utang atau debt collector yang menarik paksa kendaraan dari pemiliknya di Jakarta menjadi sorotan publik.
Nah apakah debt collector memang diperbolehkan menarik paksa kendaraan apabila pemilik menunggak cicilan?
Sebelumnya, beredar video seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi yang mengendarai Nopol B 2638 BZK warna putih dicegat oleh sejumlah debt collector di pintu Tol Koja Barat, Jakarta Utara.
Mobil itu dikemudikan oleh Serda Nurhadi setelah menerima laporan ada kendaraan yang dikerubuti sekelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan.
Mendapat laporan itu, Nuhadi lantas berinisiatif membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke RS melalui jalan Tol Koja Barat.
Aparat kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 11 pelaku. Mereka pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Didapatkan informasi bahwa mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing Clipan selama delapan bulan," kata Wakapolres Metro Jakut AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Senin 10 Mei 2021.
Lalu sebenarnya, bolehkan debt collector mengambil paksa kendaraan secara sepihak?
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membuat keputusan, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Baca Juga: Penghadangan Anggota TNI oleh 11 Debt Collector, Kodam: Kita Kawal Secara Ketat
Baca Juga: Debt Collector Kepung Anggota Kodim saat Hendak Antar Pasien ke RS, Kapendam: Kita Tidak Mentolerir
Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Di dalam putusan tersebut MK menyatakan, perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tulis putusan tersebut.
Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.