Update 11 Debt Collector Hadang Tentara, Keluarga Pelaku Tak Terima: Ini Bukan Kasus Pembunuhan!

Update 11 Debt Collector Hadang Tentara, Keluarga Pelaku Tak Terima: Ini Bukan Kasus Pembunuhan!

Istimewa/Pendam Jaya
Sejumlah debt collector mengepung anggota TNI yang membawa mobil saat hendak membantu warga mengantar salah satu anggota keluarganya ke rumah sakit di Gerbang Tol Koja Barat, Koja, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) lalu. Di tengah jalan mereka diadang sejumlah debt collector 

TRIBUN-BALI.COM - Keluarga pelaku penghadangan anggota TNI merasa tak puas dengan keputusan polisi menetapkan 11 debt collector sebagai tersangka dan ditahan.

Luapan emosinya terjadi saat konferensi pers terkait pengepungan anggota TNI, Serda Nurhadi, di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Sebelas tersangka terlihat digiring kembali ke tahanan dengan tangan diborgol, selepas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan lengkap terkait kasus ini,

Baca juga: Apakah Debt Collector Boleh Tarik Paksa Kendaraan Apabila Tunggak Cicilan? Berikut Penjelasannya

Satu dari beberapa keluarga mereka sempat melontarkan emosinya lantaran merasa tak terima keluarganya ditahan dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sesampainya di tangga lantai 2 Mapolres Metro Jakarta Utara, ternyata kerabat dan keluarga dari para tersangka sudah menunggu.

Melihat belasan debt collector itu digiring ke tahanan, kerabat dan keluarga yang terdiri dari beberapa orang wanita langsung menjerit hingga menangis histeris.

Baca juga: Pangdam Buka Suara Soal Kasus Penghadangan Anggotanya oleh 11 Debt Collector

Beberapa wanita itu menangis sambil menyebutkan nama anggota keluarga mereka yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Selesai digiringnya 11 debt collector ke tahanan, beberapa wanita itu masih larut dalam kesedihannya.

Salah satu dari wanita itu bahkan melontarkan emosinya lantaran merasa tak terima keluarganya ditahan dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Ini bukan kasus pembunuhan!," teriaknya sambil beranjak meninggalkan lobby Mapolres Metro Jakarta Utara.

Keterangan Polisi Soal Alur Percobaan Perampasan Oleh Debt Collector

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan konstruksi perkara yang sebenarnya terjadi terkait ditangkapnya 11 orang debt collector tersebut.

Dijelaskan Yusri, 11 debt collector tersebut berkoordinasi dengan PT Anugrah Cipta Kurnia (ACK) yang bekerjasama dengan perusahaan keuangan Clipan Finance.

Para debt collector ini menggunakan aplikasi online untuk memantau kendaraan yang menunggak cicilan di jalanan Jakarta Utara pada Kamis (6/5/2021).

Saat itu, dua dari 11 tersangka, AM dan YAK, mengidentifikasi bahwa Honda Mobilio B 2638 BZK yang merupakan milik warga bernama Nara menunggak cicilan 5 bulan.

Data terkait tunggakan tersebut kemudian disebar oleh AM ke grup debt collector yang berisi para tersangka lain, termasuk HEL.

"Terhadap permasalahan ini, surat kuasa diberikan oleh finance kepada PT ACK. Tetapi PT ACK tidak menunjuk orangnya," kata Yusri.

"Dia menunjuk orang-orang (debt collector) ini tanpa ada surat resmi. Walaupun surat kuasa ada tetapi tidak memiliki keahlian atau dasar SPPI tidak ada. Itu namanya ilegal," tegas Yusri.

Para debt collector tersebut kemudian membuntuti mobil Honda Mobilio tersebut dari Bekasi hingga Cilincing.

Pemilik mobil yang panik lantas meminta bantuan Serda Nurhadi, yang pada saat kejadian berada di Kelurahan Semper Timur, untuk mengantar keluarganya ke rumah sakit.

Mobil yang sudah dikendarai Serda Nurhadi terus-terusan dibuntuti hingga akhirnya para debt collector itu mengadang di gerbang tol Koja Barat.

Mereka juga mencoba merampas mobil tersebut meskipun Serda Nurhadi sudah menjelaskan bahwa penumpangnya merupakan orang sakit.

"Itu sudah melanggar pidana namanya. Perampasan, pencurian, itu bisa kita laporkan unsur-unsur itu," jelas Yusri.

Delapan dari 11 pelaku yang melakukan percobaan perampasan, seperti dalam unggahan viral ialah atas nama DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, dan YAK.

Sehingga total 11 tersangka masing-masing adalah YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).

Atas perbuatannya, para debt collector tersebut disangkakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Tribun-video.com/TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Saksikan 11 Debt Collector Digiring ke Tahanan, Keluarga Pelaku Histeris: Ini Bukan Pembunuhan!

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved