Berita Denpasar

Shalat Idul Fitri 1442 H di Denpasar Digelar di 92 Titik, Prawoto: Shalat Tidak Digelar di Lapangan

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi pada Kamis, 13 Mei 2021 esok di Denpasar akan dilaksanakan di 92 titik.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
(Tribun Bali/Rizal Fanany)
ILUSTRASI shalat 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi pada Kamis, 13 Mei 2021 esok di Denpasar akan dilaksanakan di 92 titik.

Pelaksanaannya yakni di masjid maupun mushola yang tersebar di 4 kecamatan yang ada di Kota Denpasar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Bimas Islam Kota Denpasar, H Prawoto saat diwawancarai Rabu, 12 Mei 2021.

Prawoto mengatakan, pelaksanaan perayaan Idul Fitri 1442 H ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor 7 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021 disaat pandemi Covid.

“Untuk pelaksanaan shalat id, bisa dilaksanakan di masjid dan mushola dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola tersebut,” katanya.

Panduan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dan Malam Takbiran

Panduan Tata Cara Salat Idul Fitri 2021 di Rumah, Sendiri atau Berjamaah Bersama Keluarga Kecil

Warga di Kawasan Zona Merah dan Oranye Salat Idul Fitri di Rumah

Dalam pelaksanaannya, jemaah akan diatur jaraknya oleh masing-masing panitia.

Selain itu, dalam pelaksanaannya jemaah juga wajib menggunakan masker.

Sementara itu, untuk pelaksanaan takbir keliling di Kota Denpasar ditiadakan.

“Malam takbiran dilaksanakan di masjid atau mushola dengan kapasitas 10 persen, dimana waktu pelaksanaannya juga disesuaikan sehingga tidak sampai larut malam,” katanya.

Pihaknya menambahkan, acara halal bihalal di Kota Denpasar juga ditiadakan.

Dan untuk tahun ini, seperti juta tahun 2020 lalu, tidak ada pelaksanaan shalat di lapangan.

“Kami tidak menggelar shalat di lapangan, sehingga semua lapangan di Denpasar tak digunakan lagi sebagai tempat shalat,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau, bagi lansia dan jamaah dalam kondisi yang kurang sehat atau baru sembuh dari sakit diharapkan tak menghadiri shalat idul fitri di masjid ataupun mushola.

Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

“Selesai pelaksanaan shalat, jamaah langsung pulang tanpa melakukan salam-salaman atau berjabat tangan,” imbuhnya. (*)

Update berita Idul Fitri 2021 di sini

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved