Sosok yang Pernah Periksa Firli Bahuri saat Bertemu Tuan Guru Bajang Ikut Dibebastugaskan
Sosok yang Pernah Periksa Firli Bahuri saat Bertemu Tuan Guru Bajang Ikut Dibebastugaskan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pro dan kontra di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlangsung alot.
Terkini, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko menyebut Ketua KPK Firli Bahuri sengaja menyingkirkan pegawai yang berintegritas dan kritis.
Hal tersebut diakui Koko, sapaan Sujanarko, saat berbincang di kanal YouTube Haris Azhar.
Baca juga: Novel Baswedan Melawan, Bersama 74 Pegawai Lain Dinonaktifkan dari KPK
Koko yang masuk dalam daftar 75 nama pegawai yang dibebastugaskan ini mengungkap ada satu pejabat KPK yang ikut dibebastugaskan karena pernah memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
Namun Koko tak merinci dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.
Saat itu, Firli masih menjabat Deputi Penindakan KPK.
Baca juga: KPK Segel Tiga Ruang Kantor BKD Kabupaten Nganjuk Setelah OTT Bupati Novi Rahman Hidayat
"Sebelum jadi pimpinan KPK, waktu masih jadi Deputi (Penindakan) kan gonjang ganjingnya banyak, kasusnya ada beberapa lah. Tapi intinya gini, yang dulu memeriksa (dugaan etik Firli) direktur PI-nya (Pengawasan Internal) namanya Herry Muryanto, dan sekarang sudah menjadi deputi (PIPM-Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat) dan itu masuk ke 75 pegawai itu," kata Koko seperti dikutip, Rabu (12/5/2021).
Diketahui, saat menjadi Deputi Penindakan KPK, Firli sempat menjalani pemeriksaan etik.
Firli sempat bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.
Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Firli dijatuhi sanksi etik atas pertemuannya dengan TGB.
Namun saat itu Firli ditarik ke institusi Polri sebelum sanksi diberikan.
Setelah Firli kembali ke KPK dan menjadi Ketua KPK, Firli diketahui menerima sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK.
Firli menerima sanksi etik gaya hidup mewah lantaran menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.
Menurut Koko, Herry Muryanto merupakan salah satu pegawai KPK yang memiliki jabatan tinggi, yakni Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) yang dinonaktifkan oleh Firli.