Terungkap Kekecewaan Ketua KPK Firli Bahuri, Ada Hubungan dengan Penonaktifan 75 Pegawai KPK?
Terungkap Kekecewaan Ketua KPK Firli Bahuri, Ada Hubungan dengan Penonaktifan 75 Pegawai KPK?
Ia mengatakan proses peralihan status pegawai menjadi ASN adalah amanat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Menurutnya, mustahil jika pada proses ini terdapat kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.
"KPK ingin menegaskan pada kesempatan sore hari ini, tidak ada niat KPK untuk mengusir insan KPK dari lembaga KPK," katanya.
Sebelumnya seorang pegawai KPK yang mengikuti tes mengungkap sejumlah pertanyaan yang muncul dalam TWK.
Di antaranya ada seputar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, HTI, hak LGBT, hingga doa Qunut dalam Salat.
"Iya, seperti itu. FPI, Habib Rizieq, HTI," ujar seorang sumber tersebut, Rabu (5/5/2021).
Kemudian menurut sumber tersebut ada juga sejumlah soal esai terkait OPM, DI/TII, PKI, HTI, FPI, hingga Rizieq Shihab.
Novel Bingung
Dibeirtakan Tribunnews.com, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan alasan Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dalam SK tersebut, Novel dan 74 pegawai lainnya harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada pimpinan masing-masing.
"Maksudnya, tujuannya apa tidak boleh menangani perkara, itu sebenarnya tidak ada korelasi tuh," kata Novel lewat keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).
Menurut Novel, tak lulus asesmen TWK tak ada kaitanya dengan penonaktifan pegawai.
Baca juga: 4 Poin SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Nama yang Terlampir Tak Penuhi Syarat Jadi ASN
Tak lulus uji TWK sejatinya hanya berimbas pada statusnya yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Lulus tidak lulus asesmen, ini asesmen lho, bukan penyaringan, bukan seleksi, artinya tidak akan putus dan tindakan itu kan bisa dilihat sebagai tindakan yang sewenang-wenang," ujar Novel.