Ingat, Setelah Idul Fitri Duktang Wajib Bawa Surat Pengantar Jika Masuk ke Badung Bali

Pengetatan hal itu akunya, sesuai SE dari Satgas Covid pusat tanggal 6 Mei sampai 17 masih masuk dalam penyekatan.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Satpol PP Badung bersama TNI/ Polri saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di wilayah Mengwitani pada Jumat 14 Mei 2021 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akan memperketat pengawasan terhadap penduduk pendatang (Duktang) yang akan datang ke Badung, Bali

Bahkan, untuk masuk ke wilayah Badung setiap Duktang wajib mengantongi surat pengantar.

Hal itu pun diungkapkan Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Jumat 14 Mei 2021.

Penggunaan surat pengantar itu katanya untuk memastikan tujuan penduduk pendatang datang ke Badung.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mengawasi hadirnya penduduk pendatang di tengah pandemi Covid-19 ini," ujarnya.

Pengetatan hal itu akunya, sesuai SE dari Satgas Covid pusat tanggal 6 Mei sampai 17 masih masuk dalam penyekatan.

Sehingga yang boleh keluar masuk Bali, khususnya Badung hanya dikecualikan karena tugas, hamil (persalinan), keluarga sakit atau meninggal yang dikuatkan dengan surat pengantar.

"Kita wajibkan dengan surat pengantar, hal itu pun mengacu pada Satgas Covid pusat yang tanggal 6 Mei sampai 17 masih melakukan penyekatan," katanya.

Menurutnya, pengetatan lalu lintas orang juga akan dilakukan di Terminal Tipe A Mengwi, Mengwitani, Mengwi. Diakui dari tanggal 18 sampai 24 Mei mendatang dilakukan masa pengetatan pasca Lebaran, arus balik.

"Nah mulai tanggal ini kita sidak di Terminal Mengwi," katanya.

Dikatakan, pengawasan terhadap penduduk pendatang menjadi prioritas.

Apalagi, ada beberapa desa adat yang mengeluarkan perareman (peraturan) melarang menerima pendatang yang tidak jelas tujuan dan alasannya.

"Untuk sidak penduduk di desa/kelurahan wilayah Badung kita mulai setelah tanggal 24 Mei 2021. Sedangkan mulai dari tanggal 6 kemarin di batas Badung dengan Tabanan dan di terminal sudah dilakukan penyekatan. Hanya saja mulai pemeriksaan ketat arus balik dari tanggal 18 mendatang," tegasnya.

Namun demikian, pihaknya tetap akan mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Bali.

Sebab, mengawasi arus penduduk, baik datang atau keluar Bali adalah kewenangan Pemprov Bali.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved