CPNS 2021
Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Dibuka Mulai 31 Mei, Berikut Persyaratan & Kriteria Pelamar ASN
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari, memaparkan jadwal pendaftan CPNS 2021.
TRIBUN-BALI.COM - Seleksi penerimaan CPNS 2021 atau Calon Pegawai Negeri Sipil dibuka mulai 31 Mei.
Berikut ini syarat dan kriteria calon ASN yang sempat diungkap Kemenpan RB.
Diketahui, Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari, memaparkan jadwal pendaftan CPNS 2021.
Ini disampaikan Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.
Baca juga: 9 Trik dan Tips Agar Peluang Lolos CPNS 2021 Terbuka Lebar, Bisa Dipelajari dari Sekarang
Berikut info CPNS 2021 terbaru, dimulai dengan pengumuman resmi sebagaimana terjadwal berikut:
- Pengumuman Seleksi 30 Mei s.d. 13 Juni 2021
- Pendaftaran Seleksi 31 Mei s.d. 21 Juni 2021
- Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
- Masa sanggah 1 Juli s.d. 11 Juli 2021
Hal serupa disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian.
Dia mengatakan, waktu pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih bersifat tentatif.
Tetapi, tidak menutup kemungkinan pendaftaran tersebut akan dibuka pada 30 Mei 2021.
"Tanggal itu (30 Mei untuk membuka pendaftaran) betul adanya, karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan di daerah bisa terinfo untuk antisipasi," ujarnya, dikutip dari Kompas 'Pendaftaran CPNS dan PPPK Segera Dibuka, Ini Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan'
Kendati begitu, tim Panitia Pelaksana Seleksi Nasional ( Pansenal) CPNS dan PPPK masih terus berunding mengenai kesiapan keseluruhan perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara tahun ini.
"Sementara ini masih akan dikonfirmasi lagi. Kami rencana akan infokan lebih lanjut setelah libur Idul Fitri ini," katanya.
Baca juga: UPDATE Jadwal Seleksi CPNS 2021 dan Tahapannya, Ada 3 Formasi Khusus