Corona di Indonesia

Kemenkes Tetapkan Harga Vaksin Gotong Royong Rp 321.660/Dosis, Pengusaha: Kami Bisa Menerima

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani berpendapat, harga tersebut bisa diterima

Editor: Wema Satya Dinata
Zhang Yuwei / XINHUA / Xinhua via AFP
Seorang staf menampilkan sampel vaksin Covid-19 yang tidak aktif di pabrik produksi vaksin China National Pharmaceutical Group Co., Ltd. (Sinopharm) di Beijing, ibukota China 

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga vaksin Covid-19 buatan Sinopharm, untuk digunakan pada program vaksinasi gotong royong.

Harga pembelian yang ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Melihat harga yang telah ditetapkan ini, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani berpendapat, harga tersebut bisa diterima oleh pengusaha.

Menurut Shinta, harga tersebut masih dalam batasan harapan pengusaha yang ingin berpartisipasi dalam vaksinasi gotong royong.

Baca juga: Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Dihentikan Sementara, Begini Kata Prof Mahardika

Dia menambahkan, pengusaha pun siap untuk melakukan vaksinasi ini.

"Ya, kami bisa menerima harga tersebut dan siap untuk melaksanakan vaksinasi," ujar Shinta kepada Kontan, Minggu 16 Mei 2021.

Dengan telah ditetapkannya harga vaksin untuk vaksinasi gotong royong ini, Shinta pun berharap bahwa vaksinasi bisa dilaksanakan pekan mendatang.

"Kita tunggu minggu depan, semoga (vaksinasi gotong royong) sudah bisa dimulai," kata  Shinta.

Adapun, Shinta menyebut sudah ada sekitar 22.518 perusahaan yang sudah mendaftar untuk ikut berpartisipasi dalam vaksinasi gotong royong ini.

Menurutnya, angka ini pun terus bertambah.

Apalagi, Kadin juga sudah membuka pendaftaran vaksinasi gotong royong tahap ketiga.

Seperti diketahui, penetapan harga vaksin untuk gotong royong ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukkan Bio Farma Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong. 

Vaksin Gotong Royong yang Tersedia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga resmi vaksin Covid-19 gotong royong. Vaksin Gotong Royong yang telah ditetapkan adalah jenis vaksin Sinopharm.

Penetapan tersebut berdasarkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong.

Baca juga: Badan POM Hentikan Sementara Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Ini Kata Kadiskes Provinsi Bali

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved