Corona di Bali
Rentan Jadi Penyebar Covid-19, 19 Orang Dirapid Antigen Saat Sidak di Kelurahan Tonja Denpasar
Senin, 17 Mei 2021, sebanyak 19 orang warga yang melanggar protokol kesehatan menjalani rapid tes antigen.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Senin, 17 Mei 2021, sebanyak 19 orang warga yang melanggar protokol kesehatan menjalani rapid tes antigen.
Sidak kali ini digelar di Kelurahan Tonja, tepatnya di pertigaan Jalan Nangka – Jalan Kemuda.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari hasil rapid tes tersebut semuanya dinyatakan negatif Covid-19.
Baca juga: Doni Monardo Sebut Persentase Kematian Pasien yang Positif Covid-19 di Indonesia Meningkat
“Kami lakukan rapid tes antigen kepada pelanggar protokol kesehatan karena mereka sangat berpotensi menyebarkan Covid-19, apalagi di luar rumah dan bertemu banyak orang tapi tidak menggunakan masker,” kata Sayoga.
Sementara itu, dalam sidak ini sebanyak 17 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring razia.
Dimana sebanyak 10 orang pelanggar dikenai denda masing-masing Rp100 ribu.
Sementara 7 orang lainnya dikenai sanksi administrasi dan push up.
Baca juga: UPDATE: Sebanyak 9 Pasien Covid-19 Sembuh di Denpasar, Kasus Positif Bertambah 27 Orang
Dalam sidak prokes ini, pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemberian sanksi berupa denda ini juga sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
Baca juga: Kematian Akibat Covid-19 di Bangli Tembus 100 Kasus
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya. (*)
Berita lainnya di Terkini Covid