Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan di Megamendung
Jaksa menilai Rizieq memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Editor:
DionDBPutra
Tribunnews/Jeprima
Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman, saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 12 Desember 2020. Jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan kerumunan di Megamendung, Bogor.
Setelah jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memberi kesempatan kepada Habib Rizieq dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi dalam sidang selanjutnya.
"Pembelaan baik terdakwa maupun kuasa hukum diberi kesempatan sampai Kamis, tanggal 20 Mei," tutup hakim.
Selain perkara Megamendung, Rizieq juga dituntut dalam kasus kerumunan di Petamburan. Dalam perkara itu, Rizieq juga duduk sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yakni eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus.(tribun network/riz/dod)