Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan di Megamendung

Jaksa menilai Rizieq memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Editor: DionDBPutra
Tribunnews/Jeprima
Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman, saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 12 Desember 2020. Jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan kerumunan di Megamendung, Bogor. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dinilai terbukti melanggar kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

”Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021.

”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” ujar jaksa.

Baca juga: TERUNGKAP, Rizieq Shihab Tak Langsung Jalani Tes PCR Setibanya di RS Ummi Bogor  

Baca juga: Neno Warisman Mendadak Ngaku Jadi Wartawan di Sidang Rizieq Shihab, Saya dari Dewan Redaksi

Jaksa menilai Rizieq memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Bunyinya: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Kasus ini bermula ketika terjadinya kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2021.

Saat itu Habib Rizieq sedang dalam acara peletakan Batu Pertama Masjid Raya MS serta Peresmian Studio Media TV. Jaksa meyakini ada 3 ribu orang yang hadir di acara itu. Kerumunan itu diyakini melanggar protokol kesehatan.

Rizieq saat itu baru pulang dari Arab Saudi. Jaksa meyakini Rizieq seharusnya tahu bahwa kegiatan yang dilakukannya bakal menimbulkan kerumunan. Bahkan, jaksa menilai bahwa Rizieq juga memberitahukan agendanya saat ia masih ada di Arab Saudi.

Jaksa menambah argumennya bahwa berdasarkan rapid test seusai kerumunan didapat 20 orang reaktif. Setelah tes PCR, didapat 1 orang terkonfirmasi positif.

Menurut jaksa, perbuatan Habib Rizieq memperberat kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di Bogor.

Bupati Bogor bahkan memperpanjang PSBB setelah kerumunan itu. "Pihak yang bertanggung jawab adalah terdakwa selaku pemilik sekaligus pemimpin ponpes sekaligus orang yang menyelenggarakan," kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan yakni terdakwa pernah dihukum 2 kali pada 2003 dan 2008.

Selain itu perbuatan terdakwa juga dinilai tak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Selain itu, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban dan tak menjaga sopan santun serta berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang. "Hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," kata jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved