Berita Jembrana
Warga Datangi DPRD Jembrana Tolak Keberadaan Pabrik Limbah B3 di Pengambengan, Ini Sikap Fraksi PDIP
Perwakilan anggota Fraksi PDI Perjuangan, yang juga Ketua Komisi I DPRD Jembrana, Ida Bagus Susrama menyatakan untuk proses izin sejauh yang pihaknya
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Keberadaan pabrik limbah B3 di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, ditolak oleh warga.
Menyusul hal itu pulalah, perwakilan warga mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Jembrana, Senin 17 Mei 2021.
Dalam penolakan itu, warga meminta supaya tidak ada pembangunan di wilayahnya.
Atas hal ini, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) pun menegaskan menolak, selaras dengan keinginan warga.
Baca juga: Maksimalkan Pelayanan Kesehatan untuk Masyarakat, Pemkab Jembrana Luncurkan Program JKJ Plus
PDI Perjuangan menilai bahwa memang keberadaan pabrik tidak layak untuk dibangun di tempat tersebut.
Karena tidak sesuai dan berbahaya bagi warga.
Perwakilan anggota Fraksi PDI Perjuangan, yang juga Ketua Komisi I DPRD Jembrana, Ida Bagus Susrama menyatakan untuk proses izin sejauh yang pihaknya ketahui, bahwa untuk izin lokasi memang sudah keluar dari Pemerintah Pusat.
Namun, untuk izin operasional sejauh ini memang belum ada.
Sebab, untuk izin operasional memang belum masuk ke komisi I yang dipimpinnya.
“Sejauh ini untuk mengajukan izin operasional kami kira belum. Tapi di sini saya ingin warga dan kami di fraksi PDI Perjuangan menyamakan persepsi dulu.
Pertama ketika kita menolak, maka dampaknya ialah bantuan APBN untuk kesehatan akan susah.
Kedua, ketika menolak maka harus disiapkan untuk clutch action, atau melakukan persiapan di PTUN. Maka ini yang perlu kita samakan.
Kalau memang menolak, maka ditolak keberadaannya, bukan pabrik untuk mengelola limbah. Karena setiap Pemda/Pemkab di Indonesia harus memiliki pabrik limbah medis. Karena limbah medis saat ini tidak bisa kita tolak,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, dengan adanya penolakan ini maka pihaknya akan melakukan pengecekan ulang. Apa melalui Gubernur Provinsi Bali dan Kementrian. Baik formal dan non formal akan dikonfirmasikan.
Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Rumah Bupati Jembrana
PDI Perjuangan mengaku, siap untuk memback-up, karena memang izin lokasi sudah keluar.
Akan tetapi kedatangan warga kemari, karena keluarnya izin itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, malah ada masalah di bawah.
Contohnya keluhan soal jarak rumah warga dengan pabrik. Dan persoalan tanda tangan.
“Kami dari PDI Perjuangan siap mem-back up sampai ke PTUN,” ungkapnya.
Anggota Fraksi lainnya, I Ketut Suastika alias Cuhok menyatakan, bahwa memang secara pribadi sebagai anggota PDI Perjuangan dirinya memilih sesuai dengan warga. Yakni menolak keberadaan pabrik limbah.
Sehingga PDI Perjuangan akan mengeluarkan rekomendasi menolak pabrik tersebut.
“Jadi saat ini tidak ada ruang diskusi lagi. Kami akan Merekomendasikan untuk mencabut perizinan tersebut,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jembrana, I Ketut Sudiada menyatakan, bahwa fraksinya menolak keberadaan pabrik limbah PT Klin.
Akan tetapi, bukan menolak adanya pabrik limbah. Sehingga perlu dicarikan ruang atau tempat yang cocok untuk tempat limbah medis di Jembrana. Karena dari informasi dan data PDI Perjuangan Jembrana, bahwa izin yang diajukan melanggar aturan-aturan.
“Jadi sesuai rekomendasi akan ditindaklanjuti ke dinas-dinas dahulu. Fasos dan Fasum melanggar. Nanti untuk relokasi maka itu peran dinas LH seperti apa untuk mencarikan tempat,” tegasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Jembrana