Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Gubernur Koster Serahkan 729 Lembar SHM untuk Warga Desa Sumberklampok Buleleng

Koster mengakui, upaya masyarakat Desa Sumberklampok untuk mendapatkan SHM melewati perjuangan yang panjang yaitu sejak tahun 1960.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: DionDBPutra
TRIBUN BALI/RATU AYU ASTRI DESIANI
Warga Desa Sumberklampok Buleleng saat menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bukti kepemilikan tanah, Selasa 18 Mei 2021. Sertifikat diserahkan Gubernur Bali Wayan Koster di balai desa setempat. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemerintah Provinsi Bali menyerahkan sebanyak 720 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bukti kepemilikan tanah kepada wargaKoster mengakui, upaya masyarakat Desa Sumberklampok untuk mendapatkan SHM melewati perjuangan yang cukup panjang yaitu sejak 1960., Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Selasa 18 Mei 2021.

Penyerahan SHM oleh Gubernur Bali I Wayan Koster di balai desa setempat.

Koster mengakui, upaya masyarakat Desa Sumberklampok untuk mendapatkan SHM melewati perjuangan yang cukup panjang yaitu sejak 1960.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pegawai Kontrak Pemkab Buleleng Ditemukan Tewas di Kontrakannya

Baca juga: Wayan Purna Tewas Dianiaya Anak di Buleleng, Sempat Minum Miras dan Beradu Mulut di Rumah Tetangga

"Selama menggarap dan menguasai tanah, warga belum memiliki bukti hak kepemilikan atas tanah yang ditempati. Kondisi ini terus berlanjut karena saat warga mengajukan permohonan hak milik belum ada kesepakatan antara Pemprov Bali dan warga," kata gubernur.

Pada bulan Agustus 2019, perbekel dan tokoh masyarakat desa itu melakukan audiensi dengan Gubernur Koster.

Mereka menyampaikan aspirasi mengenai SHM dan sudah direalisasikan pemerintah.

"Pertimbangannya karena warga telah menempati atau menggarap tanah ini secara turun temurun sejak tahun 1923. Warga juga telah berjuang untuk memperoleh hak atas tanah yang ditempati dan digarap sejak tahun 1960. Desa Adat Sumberklampok sudah terbentuk sejak tahun 1940, deda dinas terbentuk 1967 kemudian menjadi dinas definitif pada fahun 2000. Jadi perjalanannya panjang," ucapnya.

Mengenai komposisi pembagian tanah untuk warga dan pemerintah, kata Gubernur Koster, hal itu dibahas bersama perbekel, bendesa adat, serta tokoh masyarakat setempat yang tergabung dalam Tim 9 Penyelesaian Tanah di Desa Sumberklampok.

Setelah melewati diskusi mendalam, akhirnya disepakati lahan di desa tersebut dibagi dengan skema 70:30. Sebanyak 70 persen atau seluas 359.80 hektare diberikan untuk warga Desa Sumberklampok, sementara 30 persennya atau seluas 154.23 hektare untuk Pemprov Bali.

Setelah skema pembagian lahan itu disepakati, BPN Bali melakukan proses pensertifikatan tanah melalui kebijakan reforma agraria.

Pada tahap pertama, pensertifikatan dilakukan terhadap tanah tempat tinggal warga sebanyak 800 lembar. Dari 800 itu, yang sudah diserahkan kepada warga sebanyak 750 lembar. Sebanyak 30 lembarnya di antaranya sudah diserahkan secara simbolis oleh BPN Bali pada Minggu 9 Mei 2021.

Sementara 720 lembar SHM diserahkan langsung oleh Gubernur Koster pada Selasa 18 Mei 2021. Sedangkan 50 lembar sisanya, akan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Juni mendatang, bersamaan dengan pensertifikatan tahap kedua untuk lahan garapan.

"Sertifikatnya jangan digadaikan atau dijual. Jadikan sertifikat ini sebagai kekayaan turun temurun," kata Gubernur Koster di hadapan warga.

Di ujung sambutannya, Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula ini menyinggung rencana pembangunan bandara. Ia berharap agar bandara dapat dibangun di Desa Sumberklampok.

"Doakan semoga bandara dibangun di tempat ini. Karena warga telah memiliki hak atas tanah, tentu akan dilakukan pembebasan sesuai peraturan perundang-undangan. Warga sudah punya sertifikat, itu akan jadi duit," tandasnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved