Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Libatkan Anak Dibawah Umur Dalam Prostitusi Online, Aldi Dituntut Pidana 7 Tahun Penjara

Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang digelar daring dan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
kompas.com
Ilustrasi prostitusi - Libatkan Anak Dibawah Umur Dalam Prostitusi Online, Aldi Dituntut Pidana 7 Tahun Penjara 

 Setelah itu terdakwa kemudian menawarkan jasa kedua korban ke pria hidung belang via aplikasi Michat.

Malam itu, kedua korban melayani dua tamu dengan imbalan Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu.

Sejak saat itu, terdakwa terus menjajakan kedua korban setiap harinya.

Tempat untuk melakukan transaksi pun berpindah-pindah.

Bahkan, terdakwa juga tanpa meragu melakukan kekerasan fisik kepada korban apabila mencoba kabur.

Hingga akhirnya pada 1 Desember 2020, para korban berhasil kabur dan terdakwa pun akhirnya ditangkap.

Saat kejadian umur KTA dan MF belum mencapai delapan belas tahun oleh karenanya masih tergolong seorang anak. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved