Berita Denpasar
Libatkan Anak Dibawah Umur Dalam Prostitusi Online, Aldi Dituntut Pidana 7 Tahun Penjara
Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang digelar daring dan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
kompas.com
Ilustrasi prostitusi - Libatkan Anak Dibawah Umur Dalam Prostitusi Online, Aldi Dituntut Pidana 7 Tahun Penjara
Setelah itu terdakwa kemudian menawarkan jasa kedua korban ke pria hidung belang via aplikasi Michat.
Malam itu, kedua korban melayani dua tamu dengan imbalan Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu.
Sejak saat itu, terdakwa terus menjajakan kedua korban setiap harinya.
Tempat untuk melakukan transaksi pun berpindah-pindah.
Bahkan, terdakwa juga tanpa meragu melakukan kekerasan fisik kepada korban apabila mencoba kabur.
Hingga akhirnya pada 1 Desember 2020, para korban berhasil kabur dan terdakwa pun akhirnya ditangkap.
Saat kejadian umur KTA dan MF belum mencapai delapan belas tahun oleh karenanya masih tergolong seorang anak. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-prostitusi-online_20150509_180552.jpg)