Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Libatkan Anak Dibawah Umur Dalam Prostitusi Online, Aldi Dituntut Pidana 7 Tahun Penjara

Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang digelar daring dan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
kompas.com
Ilustrasi prostitusi - Libatkan Anak Dibawah Umur Dalam Prostitusi Online, Aldi Dituntut Pidana 7 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang mucikari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur, Maulana Aldi (20) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang digelar daring dan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Terdakwa dituntut 7 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap Anak," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 19 Mei 2021.

Baca juga: KRONOLOGI Penggerebekan Prostitusi Online di Bali, Polisi Amankan 2 Pasangan di Kamar Hotel & Kondom

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, JPU Dewi Agustin Adiputri dalam surat tuntutan menyatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 lengkap dengan perubahannya tentang Perlindungan anak.

Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa akan menanggapi melalui pembelaan tertulis.

"Kami diberikan waktu seminggu oleh ketua hakim Angeliky Handajani Day untuk menyiapkan pembelaan tertulis," kata Aji Silaban.

Dengan demikian sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 25 Mei mendatang.

Terbongkarnya praktik protitusi online alias open BO (Open Booking Online) via aplikasi Michat ini, berkat keberanian kedua korban berinisial KTA, dan MF, yang melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polresta Denpasar.

Kedua korban yang masih di bawah umur ini,  mulai diperalat oleh terdakwa sejak sejak 6 Oktober hingga 30 November 2020.

Mulanya, terdakwa mengajak kedua korban jalan-jalan keliling kota Denpasar hingga larut malam dengan mengendarai mobil.

Lalu, terdakwa mengajak kedua korban untuk menginap di hotel seputaran Jalan Tukad Badung, Denpasar.

Namun, saat berada di lokasi tersebut terdakwa meminta kedua korban untuk buka jasa Open BO karena terdakwa tidak mampu membayar sewa kamar hotel.

Awalnya kedua korban sempat menolak permintaan terdakwa.

Baca juga: Usai Ungkap Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan WNA,Polresta Denpasar Koordinasi dengan Imigrasi

 Namun karena terus dipaksa disertai ancaman, akhirnya kedua mengikuti perintah terdakwa.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved