Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Terkait Program KBS yang Tak Tercover di SIPD, Bupati Badung Akan Berkoordinasi ke Pusat

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat ditemui Kamis 20 Mei 2021 mengaku dirinya akan berkoordinasi ke pemerintah pusat terkait program KBS itu

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa Humas Badung
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Keinginan Bupati Badung untuk mensejahterakan masyarakatnya, khususnya memberikan kesehatan gratis sangatlah tinggi.

Pasalnya meski program Krama Badung Sehat (KBS) yang kini tidak bisa menanggung beberapa penyakit karena terkendala sistem akan dikoordinasikan ke pemerintah pusat.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat ditemui Kamis 20 Mei 2021 mengaku dirinya akan berkoordinasi ke pemerintah pusat terkait program KBS itu.

 "Kita akan koordinasikan ke pemerintah pusat, karena sistem baru makanya regulasinya juga baru," katanya.

Baca juga: Bupati Badung Giri Prasta Wacanakan Program Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Tanpa Kelas

Giri Prasta juga mengakui, program KBS tidak bisa dijalankan untuk saat ini.

Kendati demikian Bupati asal Desa Pelaga Petang itu  mengaku akan  melakukan evaluasi karena di tahun 2021 pemerintah pusat memberlakukan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

"Sistem SIPD yang baru,  sehingga pemerintah daerah tidak dibolehkan memberikan dana gelondongan," bebernya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, untuk membuat rumahnya.

Ia pun mencontohkan, semua itu sama seperti di dunia pendidikan yang tidak ada rumahnya.

"Seperti contoh pendidikan tidak ada rumahnya, jadi pemerintah daerah tidak boleh menyekolahkan siswa berprestasi ke luar negeri .

Tapi ketika kita sudah berkomunikasi akhirnya dibolehkan," ucapnya.

"Bukannya kita meninggalkan program yang sudah ada, tidak! Karena semua harus kita sesuaikan,"imbuhnya.

Seperti diketahui, Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Badung terpaksa harus menghentikan sementara program Krama Badung Sehat (KBS)  terkait pembayaran kasus penyakit yang tidak ter-cover BPJS Kesehatan.

Hal itu lantaran pembayaran tersebut tidak bisa dimasukkan pada aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Baca juga: Personel yang Tak Rawat Senpi Dinas, Kabag Sumda Polres Badung Ancam Akan Lakukan Penarikan Senjata

Sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, kodefikasi belanja integrasi Jaminan Kesehatan Daerah Krama Badung Sehat (Jamkesda-KBS) sebagai jasa layanan kesehatan diluar tanggungan BPJS tidak tersedia dalam SIPD.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved