Tjahjo Kumolo Usulkan Oknum ASN yang Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal Dipecat
Ketiga oknum PNS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak berwenang.
JAKARTA, TRIBUN BALI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo kecewa ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara.
Ketiga oknum PNS tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak berwenang. "PNS tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," kata Menteri Tjahjo, Sabtu 22 Mei 2021.
Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Sambil menunggu proses hukum selesai, PNS dimaksud dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.
Baca juga: Menteri Tjahjo Kumolo Minta Masyarakat Laporkan ASN yang Nekat Mudik
Baca juga: Gaji PNS Tahun Depan Naik? Begini Kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo
Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.
"Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan. Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya" tegas Tjahjo Kumolo.
Mantan Mendagri itu mengimbau ASN agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.
Tjahjo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.
"Kita harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," tambahnya.
Hari Jumat 21 Mei 2021, Polda Sumatera Utara membongkar praktik penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di wilayah itu.
Pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut adalah oknum dokter dan ASN.
Seharusnya mereka belum berhak menjual vaksin tersebut, karena vaksin harus diberikan secara gratis.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, ada empat tersangka yang terlibat dalam penjualan vaksin ilegal ini. Keempat tersangka antara lain, Iw (45) yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan dan berperan sebagai penerima suap.
SW (40) agen properti yang berperan sebagai pemberi suap. KS, dokter di Dinkes Sumut yang berperan sebagai penerima suap serta SH, oknum ASN Dinkes Sumut berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur.
Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mengumpulkan informasi dari masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tjahjo-kumolo-raker.jpg)