Berita Denpasar
Uang Palsu Beredar di Denpasar, BI Bali Ingatkan Hati-hati, Sebut Pecahan Rp 50 Ribu Mendominasi
Menyikapi temuan peredaran uang palsu di Kota Denpasar, Bank Indonesia Provinsi Bali mengimbau agar masyarakat untuk berhati-hati dalam
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: M. Firdian Sani
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menyikapi temuan peredaran uang palsu di Kota Denpasar, Bank Indonesia Provinsi Bali mengimbau agar masyarakat untuk berhati-hati dalam setiap melakukan transaksi.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Trisno Nugroho meminta masyarakat untuk memastikan keaslian uang yang didapat dengan mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah.
"Dengan cara Dilihat, Diraba dan Diterawang (3D) atau menggunakan alat bantu seperti sinar ultra violet," kata Trisno saat dikonfirmasi Tribun Bali, Sabtu 22 Mei 2021 malam.
Lanjut pria kelahiran Cilacap 1965 ini, apabila masyarakat ragu dengan uang yang didapat, maka masyarakat bisa meminta bantuan perbankan atau melakukan konfirmasi secara langsung ke Bank Indonesia.
• Masyarakat Denpasar Patut Waspada Peredaran Uang Palsu, Pedagang Bakso Sudah Jadi Korban
Ia menjelaskan data temuan uang palsu di Bali, pada Triwulan Pertama tahun 2021 tercatat peredaran uang palsu turun secara signifikan
Pada periode Januari sampai dengan Maret tahun 2020 ada sebanyak 410 lembar, sedangkan periode yang sama tahun 2021 tercatat ada 193 lembar.
"Dari data tersebut tercatat peredaran uang Palsu 2021 turun secara signifikan. Peredaran uang palsu saat ini didominasi pecahan Rp50.000,-," jelas pria bergelar Master di bidang bisnis dab keuangan dari Birmingham University itu.
Untuk mengantisipasi korban dari peredaran uang palsu, berbagai langkah dilakukan Bank Indonesia Provinsi Bali.
• Mantan Pengemudi Ojol di Bangli Jual Uang Palsu Senilai Rp 14 Juta, Diedarkan di Sejumlah Wilayah
Bahkan menariknya, saat vaksinasi Covid-19, BI Bali turut memberikan edukasi secara langsung mengenai uang palsu, selain itu di kegiatan masyarakat lainnya.
"Bank Indonesia Provinsi Bali terus melakukan edukasi mengenai uang Rupiah dan ciri-ciri keaslian uang Rupiah kepada masyarakat," ucapnya
Bank Indonesia Provinsi Bali juga telah menyampaikan ciri-ciri keaslian uang Rupiah melalui media sosial instagram Bank Indonesia Bali dengan akun @bank_indonesia_bali.
"Masyarakat bisa setiap saat mengakses ciri-ciri keaslian uang Rupiah tersebut. Selain melalui media sosial BI telah melakukan kegiatan edukasi secara online melalui siaran radio dan kegiatan Webinar," pungkas pria yang sebelumnya menjabat Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta ini.
• Mantan Pengemudi Ojol di Bangli Jual Uang Palsu Senilai Rp 14 Juta, Diedarkan di Sejumlah Wilayah
Dari sisi penegakan hukum dalam perkara uang palsu, dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I ketut Sukadi pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana memalsukan, menyimpan dan mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahui palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 - 245 KUHP.
"Tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas dapat terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," papar Iptu Sukadi.
Pasal 244
Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 245
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 246
Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 247
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 248
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1938 No. 593.
Pasal 249
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250
Barangsiapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250 bis
Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini: maka mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal 251
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembaran perak, baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit, mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal tidak nyata-nyata akan digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan.
Pasal 252
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244 – 247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 – 4 dapat dicabut.
Warga Kota Denpasar, Bali wajib mewaspadai peredaran uang palsu yang di tengah - tengah masyarakat serta harus menjadi perhatian dari pihak berwenang.
Pasalnya, baru saja seorang pedagang bakso di Kawasan Jalan Raya Pemogan, Kepaon, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali menjadi korban pembeli yang melakukan transaksi pembayaran dengan uang palsu nominal Rp20.000,-.
Sang penjual Bakso Ragil, Sigit (28) kini lebih waspada dalam menerima pembayaran dari pembeli di warung baksonya.
Tak hanya nominal Rp50.000,- dan Rp100.000,- saja yang dicek keaslianya, pembayaran dengan nominal uang Rp20.000,- pun kini diwaspadai dengan dicek, dilihat, diraba dan diterawang oleh penjaga penerima uang.
"Kemarin kami habis terima pembayaran dari pelanggan dan diketahui ada uang palsu setelah uang itu kami pakai kembalian ke pelanggan lain, lalu dipakai beli bensin, dari penjual bensin mengatakan bahwa uang itu palsu lalu pelanggan yang sebelumnya membeli bakso ke kami mengembalikan dan menginformasikan uang palsu itu, dan saya ingat memang dia sempat beli bakso di sini" kata Sigit kepada Tribun Bali.
"Ternyata setelah dicek benar itu uang palsu makanya sekarang kami lebih waspada, tidak tahu siapa pelakunya, sebab saat itu pas ramai pelanggan dan uang pembayaran langsung ditumpuk saja, kejadian Jumat 21 Mei 2021 kemarin," imbuhnya.
Sigit pun kini lebih waspada dan tidak ingin kejadian ini terulang maupun menimpa pelaku usaha atau warga lainnya.
"Semoga tidak ada korban lain dan menjadi perhatian pihak berwajib," ucapnya.
Tribun Bali pun sempat mengecek langsung keaslian rupiah nominal Rp20.000,- itu setelah dilihat, diraba dan diterawang serta dibandingkan dengan uang rupiah asli terlihat perbedaan, meski tidak begitu terlihat secara kasat mata.
Seperti dari segi tekstur yang lebih mudah sobek, dari bentuk (besar kecil potongan uang) cenderung lebih kecil dari rupiah asli, maupun hasil cetakan tidak terlihat jelas tulisan Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) di bawah tulisan Dua Puluh Ribu Rupiah kiri, pada bagian kiri bawah. (*)
Ikuti berita menarik lainnya di Tribun Bali