Berita Bali
Wujudkan Kemandirian Ekonomi Desa Adat, DPRD dan Pemprov Bali Godok Raperda BUPDA
saat ini kondisi perekonomian Bali yang selama ini berpegang pada sektor pariwisata benar-benar terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kemandirian ekonomi masyarakat Bali terus digelorakan oleh eksekutif dan legislatif.
Apalagi, saat ini kondisi perekonomian Bali yang selama ini berpegang pada sektor pariwisata benar-benar terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Oleh sebab itu, DPRD Bali saat ini tengah serius menggodok regulasi untuk pengelolaan perekonomian desa adat melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Baga Utsaha Pradruwen Desa Adat (BUPDA).
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini Raperda tersebut telah dikaji secara akademis bersama Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali.
Baca juga: Pemprov Bali Dorong Desa Adat Segera Bentuk BUPDA, Utsaha Desa yang Bergerak di Sektor Riil
Gung Budiarta sapaan akrabnya menuturkan bahwa rancangan Perda tersebut dibentuk sebagai bagian dari komitmen DPRD Bali dan Pemprov Bali dalam memperkuat desa adat.
Pasalnya, menurut pria yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Pedungan ini raperda tersebut dapat menjadi payung hukum bagi desa adat dalam mengelola sumber-sumber perekonomian di wewidangan atau wilayahnya..
“Itu kan rancangan perda, jadi kita ingin dalam rangka penguatan desa adat BUPDA, desa adat bisa mandiri. Baik dari pengelolaan maupun secara ekonomi.
Kami dan dari Pemajuan Desa Adat juga tengah merancang hal itu untuk dikaji secara akademis, nanti akan ada di pembahasan,” paparnya, Minggu 23 Mei 2021.
Pihaknya pun menyebut bahwa latar belakang diusulkannya Raperda itu oleh eksekutif sendiri dibuat dengan pemikiran sistem perekonomian adat Bali.
Sebab menurut pihaknya ada permasalahan, potensi dan peluang ekonomi di desa adat yang belum optimal, mandiri pemanfaatan, serta pengelolaannya.
Sehingga dimanfaatkan oleh pihak lain yang mengakibatkan terjadinya marginalisasi ekonomi krama desa adat.
Maka adanya solusi sistem perekonomian adat Bali sebagai solusi sistem yang terstruktur dan holistik.
Terdapat tiga solusi, yaitu pertama dengan tata kelola entitas usaha di masing-masing desa adat yang lebih mengedepankan desa mawacara.
Kedua tata kelola industri, yang mana terdapat pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di sektor keuangan dan BUPDA di sektor riil.
Sementara ketiga tata kelola sistem perekonomian adat Bali secara keseluruhan pada lembaga otoritas perekonomian Bali (Saka Bali).
Baca juga: Sidang Paripurna, DPRD Bali Bahas Raperda Inisiatif Gubernur Tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat