Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Sidang Paripurna, DPRD Bali Bahas Raperda Inisiatif Gubernur Tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat

Kegiatan yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali mengambil agenda yakni penyampaian penjelasan gubernur terhadap Raperda tentang Baga

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Suasana Sidang Paripurna DPRD Bali di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin 10 Mei 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPRD Bali kembali menggelar sidang paripurna, Senin 10 Mei 2021.

Kegiatan yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali mengambil agenda yakni penyampaian penjelasan gubernur terhadap Raperda tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali.

Raperda ini sendiri merupakan inisiatif dari eksekutif atau dalam hal ini Gubernur Bali.

Sidang yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri secara terbatas oleh para pimpinan dewan.

Baca juga: Merasa Dianaktirikan, Para Sopir Taksi Bandara Ngurah Rai Mengadu ke DPRD Bali

Sedangkan, Gubernur Bali sendiri hadir diwakili oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace.

Dalam penjelasannya, Gubernur Bali yang dibacakan oleh Wagub Cok Ace menyebutkan bahwa dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali memberikan peluang bagi desa adat untuk membentuk Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).

Ia juga menyebut bahwa BUPDA merupakan lembaga usaha milik desa adat yang melaksanakan kegiatan usaha dibidang ekonomi riil, jasa, dan/atau pelayanan umum yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat serta dikelola dengan tata kelola modern untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian krama desa adat.

Sehingga, menurutnya perlu mendapat payung hukum yang memadai untuk keberlanjutannya.

“Untuk keberlanjutan penyelenggaraan unit usaha sektor riil di desa adat diperlukan payung hukum yang memadai, berupa peraturan daerah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap sistem perekonomian adat Bali,” ujar dia.

Cok Ace juga mengatakan bahwa secara filosofis, desa adat di Bali memiliki tugas sosial, ekonomi, budaya, dan keagamaan, serta untuk memelihara kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta kehidupan krama Bali yang sejahtera bahagia sakala-niskala.

Kemudian, Secara sosiologis, desa adat di di Bali memiliki potensi dan peluang di bidang perekonomian yang perlu ditatap pemanfaatan dan pengelolaannya secara sistematis.

“Melalui sistem perekonomian adat yang merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional guna mewujudkan kehidupan krama desa adat yang sejahtera dan bahagia berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan,” paparnya.

Secara yuridis, ia melanjutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali merupakan amanat dari pasal 62 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Bahkan, ia menyebutkan bahwa raperda BUPDA tersebut juga selain untuk memperkuat pergerakan perekonomian desa adat juga dilakukan untuk mewujudkan Pancakreta yang merupakan lima jenjang kesejahteraan kolektif masyarakat Bali dan menunjang Panca Yadnya.

Baca juga: DPRD Bali Desak Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka Untuk Internasional

“Maksud pengaturan Raperda tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) yaitu menjadikan BUPDA sebagai kekuatan penggerak perekonomian desa adat yang mencerminkan nilai budaya, sehat, kuat, bermanfaat, dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan peluang ekonomi desa adat, dalam rangka ikut mewujudkan Pancakreta serta menunjang Panca Yadnya,” paparnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved