Berita Denpasar
Ditangkap Edarkan Sabu Dalam Kemasan Permen_Komang Tri Dipidana Bui 11 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan pidana bui selama 11 tahun kepada terdakwa I Gusti Komang Tri Wirawan (36).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Lalu dilakukan interogasi, terdakwa mengaku kos di Jalan Anyelir, Denpasar Timur. Penggeledahan pun berlanjut ke kos terdakwa. Hasilnya kembali ditemukan 1 paket sabu seberat 0,11 gram, 1 buah alat hisap sabu (Bong), 1 buah timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya.
Sehingga keseluruhan sabu yang disita sebanyak 42 paket dengan berat 51,82 gram netto.
Baca juga: Ibu Cantik Penjual Kue di Denpasar Ini Diamankan BNNP Bali Terlibat Jaringan Narkotika Kendari-Bali
Terdakwa mengaku sudah dua bulan bekerja dengan Cuk alias Big Genk (DPO), dan sudah tiga kali menerima sabu dari Cuk alias Big Genk.
Untuk yang ketiga kali ini terdakwa menerima sabu sebanyak 100,72 gram netto kemudian dipecah menjadi 85 paket sabu.
Dari jumlah keseluruhan paket sabu tersebut, terdakwa sudah menempelkan sebanyak 43 paket.
Sisanya disita petugas Dit.Resnarkoba Polda bali saat melakukan penangkapan.
Terdakwa sendiri dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 50 ribu setiap sekali menempelkan sabu.
Namun terdakwa belum menerima upah dari Cuk Alias Big Genk untuk bahan sabu sebanyak 100,72 gram tersebut. (*)
Berita lainnya di Narkotika di Bali