Berita Denpasar

Ditangkap Edarkan Sabu Dalam Kemasan Permen_Komang Tri Dipidana Bui 11 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan pidana bui selama 11 tahun kepada terdakwa I Gusti Komang Tri Wirawan (36).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Ditangkap Edarkan Sabu Dalam Kemasan Permen, Komang Tri Dipidana Bui 11 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan pidana bui selama 11 tahun kepada terdakwa I Gusti Komang Tri Wirawan (36).

Terdakwa kelahiran Denpasar 2 januari 1984 djatuhi pidana, karena menjadi perantara jual beli sabu sebanyak 51,82 gram netto.

Dalam menjalankan pekerjaaan sebagai perantara jual beli sabu, Komang Tri mengemas paket sabu dalam bungkus permen. 

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day dalam sidang yang digelar secara daring.

"Oleh majelis hakim, terdakwa I Gusti Komang Tri Wirawan dipidana 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," ungkap Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 24 Mei 2021.

Baca juga: Pengeran Harry Akui Pernah Ketagihan Miras dan Pakai Narkoba Akibat Tertekan Kehidupan Istana

Terdakwa Komang Tri dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi meminta majelis hakim supaya menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Baca juga: Polda Bali Ungkap Tindak Pidana Narkotika di Depo Pembuangan Sampah Sementara di Serangan Bali

Terhadap putusan ini, dikatakan Aji Silaban, baik pihak terdakwa maupun JPU kompak menyatakan menerima.

"Putusan dari hakim ini sudah berkekuatan hukum tetap setelah terdakwa dan jaksa sama-sama menerima," kata pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Komang Tri ditangkap di Jalan Bisma, Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara, Kamis, 17 Desember 2020 sekira pukul 22.30 Wita.

Ditangkapnya terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Polda Bali. Disebutkan, bahwa terdakwa kerap terlibat peredaran narkotik

Baca juga: Gagas Pembangunan Kantor di Jembrana, Badan Narkotika Provinsi Bali Temui Bupati Tamba

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa.

Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 41 paket sabu yang kemas bungkus permen dengan berat keseluruhan 51,71 gram netto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved