Berita Bali
Polda Bali Ungkap Tindak Pidana Narkotika di Depo Pembuangan Sampah Sementara di Serangan Bali
Polairud Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Depo Pembuangan Sampah Sementara
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Depo Pembuangan Sampah Sementara, Serangan, Denpasar, Bali.
Dalam press release pengungkapan kasus peredaran narkotika, Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K M.H menjelaskan, pihaknya mengamankan tersangka seorang pria bernama Larianda Dominikus Sitanggang dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,40 gram brutto.
Tersangka diamankan pada Jumat 2 April 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di depan Depo Pembuangan Sampah Sementara di Jalan Tukad Punggawa, Serangan, Denpasar Selatan, Bali.
Anggota sie Intel Air Subdirgakum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut dan memperoleh barang bukti narkotika.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polsek Denpasar Utara Diresmikan, Kapolda Bali: Peningkatan Pelayanan Masyarakat
Baca juga: Komisi III DPR RI Kunker Reses di Bali, Bahas Tingginya Kasus Narkotika Bersama Kapolda Bali
Baca juga: Sebanyak 28,3 Kilogram Berbagai Jenis Narkotika Dimusnahkan BNNP Bali, Ada Satu Pohon Ganja
“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui orang tersebut bernama saudara Larianda Dominikus Sitanggang. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1 klip kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,40 gram atau neto 1,19 gram,” ujar Kombes Pol Toni Ariadi Effendi S.H, S.I.K M.H, di kantornya, Selasa 20 April 2021.
Dari hasil interogasi Larianda Dominikus Sitanggang mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari salah seorang napi bernama Siswanto alias Anto.
"Larianda Dominikus Sitanggang mengambil tempelan sabu tersebut selanjutnya akan ditempelkan kembali oleh tersangka di daerah Kuta Badung,” jelasnya.
Dit Polairud Polda Bali mengamankan sejumlah beberapa barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,40 gram, atau netto 1,19 gram, 1 buah HP, 1 unit sepeda motor Vario No. Polisi DK 2800 FBH.
“Akibat perbuatannya pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Kapolda Bali Komunikasi ke Mabes, Tindaklanjuti Ceramah Desak Made Darmawati
Terkait laporan ormas Hindu yang tidak terima dengan ceramah Desak Made Darmawati karena dinilai mengandung unsur penistaan agama Hindu, mendapat atensi khusus dari Polda Bali. Kapolda Bali Irjen Pol Drs I Putu Jayan Danu Putra mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
"Laporan sedang dalam proses penyelidikan (Kasus penistaan). Kami akan tindaklanjuti secara profesional dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra di sela-sela peresmian Polsek Denpasar Utara (Denut) di Jalan Ahmad Yani, Denpasar, Selasa 20 April 2021.
Kapolda mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri, mengingat locus delicti ceramah atau tausiah Desak Made Darmawati yang ditayangkan di akun YouTube Istiqomah TV di luar Bali.
"Locus delicti (tempat) itu bukan di wilayah Bali, tapi penyebarannya sampai di Bali dan masyarakat Bali merasa terganggu," kata Kapolda.