Berita Denpasar
DPRD Gianyar Inisiasi Ranperda Perlindungan Bendega dan PMI
Krisis ekonomi yang menyebabkan suatu kebijakan sulit dijalankan, tidak membuat DPRD Gianyar pesimistis dalam membuat hal yang meringankan beban masya
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Krisis ekonomi yang menyebabkan suatu kebijakan sulit dijalankan, tidak membuat DPRD Gianyar pesimistis dalam membuat hal yang meringankan beban masyarakat.
Seperti pada rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Gianyar, Lembaga perwakilan rakyat daerah ini mengusulkan dua Ranperda untuk bendega dan pekerja migran Indonesia (PMI).
Rapat yang berlangsung, Senin 24 Mei 2021 itu dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gianyar, I Made Budiasa, dihadiri Tim penyusun naskah akademis Ranperda inisiatif DPRD, yang diketuai Prof Wayan P Windya, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Baca juga: Tidak Ada IMB, 1 Pembangunan Rumah Lantai 3 Dihentikan Satpol PP Gianyar
Ketua Bapemperda DPRD Gianyar, Made Budiasa mengatakan, ada dua Ranperda inisiatif dewan, yakni perlindungan dan pelestarian bendega.
Serta, pelindungan tenaga migran krama Gianyar.
Terkait bendega atau nelayan, ia memaparkan, saat ini di Kabupaten Gianyar terdapat 782 nelayan.
Mereka tersebar dari dari Pantai Lembeng, Kecamatan Sukawati hingga Pantai Siut, Kecamatan Gianyar.
Mereka dibagi menjadi 27 Kelompok Usaha Bersama (KUB).
Baca juga: Sepanjang 2019, Sebanyak 60 Titik Sumber Mata Air di Gianyar Diuji Lab, Begini Hasilnya
Seperti apa bentuk perlindungannya nanti, dewan bertitel insinyur tersebut mengatakan, bukan hanya perlindungan secara finansial, tetapi juga perlindungan dari segala aspek.
"Bentuk perlindungannya, berlandaskan falsafah Tri Hita Karana. Mulai dari perlindungan terhadap wilayah bendega, peningkatan kualitas sumber daya bendega, dan pemerintah juga memfasilitasi penyusunan awig-awig (hukum adat) bendega," ujarnya.
Terkait peningkatan sumber daya bendega, politikus PDIP asal Kecamatan Ubud tersebut mengatakan, hal ini akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Namun yang terpenting, pemerintah memiliki Perda untuk bendega, untuk mempermudah pemerintah mengambil kebijakan untuk mereka.
Baca juga: Proyek Pasar Umum Gianyar Berjalan 57,72 Persen, Target Rampung November 2021
"Mereka akan diperhatikan, dari mereka akan melaut hingga pulang membawa hasil tangkapan. Kita masih lakukan kajian, dilakukan oleh dinas terkait dan tim ahli sebanyak 5 orang. Intinya, perlindungan yang dimaksud ini, dari berbagai aspek, bukan hanya finansial saja,' ujarnya.
Hal serupa juga dilakukan untuk para PMI, yang dinilai selama ini kurang perhatian.
Padahal, kata Budiasa, selama ini pemerintah sudah memberikan perhatian, dan segala kemudahan.