Berita Bali
Pemuda Asal Jembrana Retas Ratusan Akun Medsos, Selain Memeras Pelaku Lakukan Ujaran Kebencian
Kasus yang berhasil diungkap Unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali yang dipimpin Kasubdit V Siber AKBP Gusti Ayu Suinaci ini dilakukan pelaku dengan
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
"Hasil penelusuran mengarah ke seorang bernama RF, yang tinggal di Pekutatan, Jembrana pada 6 MeI 2021 lalu," tegasnya.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, pelaku akhirnya diciduk di rumahnya dan dibawa ke Ditreskrimsus Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pengungkapan ini.
Hasil pengembangan, ternyata pelaku tidak hanya berhasil meretas satu atau dua akun saja, namun ia berhasil meretas ratusan akun Facebook yang telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2020 lalu.
"Selain meretas, tujuan pelaku juga untuk memeras para targetnya atau pemilik akun yang diperkirakan ada ratusan akun.
Ia diketahui sudah melakukan aksinya sejak pertengahan tahun 2020 lalu," kata Suinaci.
"Pengakuan pelaku, aksi meretas ini ia lakukan secara otodidak dengan melihat dan mempelajari dari YouTube," ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali.
Ditambahkan Suinaci, korban yang melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Bali mengaku sejak tanggal 29 Januari 2021 lalu, korban sudah tidak bisa mengakses akunnya.
Beberapa kali korban membuka akunnya, akun miliknya selalu meminta untuk memasukkan email atau nomor telepon milik korban.
Hasil pendalaman, pelaku dalam aksinya meretas akun korban dengan cara membuat website phising yang menyerupai halaman login akun media sosial.
Setelah itu pelaku memanfaatkan link website untuk disebarkan dengan mengisi informasi menarik dan membuat korbannya tertarik untuk mengklik lalu membuka link yang dibuat pelaku, sehingga korban tanpa sadar mengisi informasi login berupa user ID dan password.
Baca juga: Polda Tambah Personel dan Filter Ketat Pintu Masuk Bali di Gilimanuk
Setelah korban tertipu, barulah pelaku mendapatkan informasi atau memperoleh data korban dan kemudian mencari informasi pribadi korban lainnya di media sosial dengan bermuatan konten pornografi.
Data tersebut kemudian dipergunakan pelaku untuk meminta tebusan kepada korban agar informasi yang diperoleh tidak disebarkan.
Dalam kasus ini, AKBP Gusti Ayu Suinaci mengungkapkan bahwa dari ratusan akun yang diretas pelaku, pihaknya hanya mendapatkan empat laporan dari korban peretasan.
"Untuk kerugian secara materiil memang tidak banyak tapi inmateril, korban kebanyakan merasa tercemar nama baiknya karena peretasan akun oleh pelaku. Dari ratusan akun yang diretas, kita menerima empat laporan ke Polda Bali," tutupnya.
Selanjutnya, dari kasus tersebut pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal yang berlapis yakni Pasal 27 ayat (1) tentang kesusilaan, Pasal 30 ayat (1) tentang ilegal akses atau pengambilalihan akun.
Lalu ada Pasal 27 ayat (4) tentang pemerasan atau pengancaman, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) tentang ujaran kebencian dan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.(*)
Artikel lainnya di Berita Bali