Berita Bali
DPRD Bali Gelar Sidang Paripurna Istimewa, Bali Diganjar 8 Kali Opini WTP Oleh BPK RI
Sidangmengambil agenda spesial yakni penandatanganan berita acara dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah
Penulis: Ragil Armando | Editor: Noviana Windri
Menurut Koster, Pemerintah Provinsi Bali telah menyerahkan LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali pada tanggal 26 Maret 2021 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali dan dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh tim BPK Perwakilan Provinsi Bali dari tanggal 31 Maret sampai 7 Mei 2021.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2020 yang diserahkan kepada DPRD oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada hari ini memuat opini pemeriksaan atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, yang juga menjadi ukuran akuntabilitas dari pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali,” paparnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berdasarkan laporan keuangan Perangkat Daerah.
Sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.
Koster mengakui jika seluruh jajaran Pemprov Bali menyadari pengelolaan keuangan dan aset daerah masih jauh dari sempurna.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta semua pihak, khususnya BPK RI untuk memberikan tuntunan dan bimbingan dalam mengelola keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk tetap dapat mempertahankan WTP di tahun-tahun selanjutnya.
“Kami, seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali menyadari bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah kami masih jauh dari sempurna. Oleh karenanya, kami mohon kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali untuk tidak henti-hentinya memberikan tuntunan dan bimbingan dalam mengelola keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga kami mampu meningkatkan kinerja yang berkualitas dan layak memperoleh opini pemeriksaan BPK dengan kategori WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/dprd-bali-gelar-sidang-paripurna-istimewa-bali-diganjar-8-kali-opini-wtp-oleh-bpk-ri.jpg)