Berita Buleleng

Polisi Tetapkan Nyoman A Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Buleleng

setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban, pihaknya telah menemukan cukup bukti, sehingga Nyoman A ditetapkan sebagai

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya 

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berusia 15 tahun, asal Kecamatan Buleleng diduga disetubuhi oleh keluarganya sendiri.

Menurut informasi yang dihimpun, korban diduga disetubuhi oleh Nyoman A (40).

Persetubuhan ini sudah dilakukan oleh terduga pelaku sebanyak empat kali.

Namun baru diketahui oleh keluarga korban pada Februari lalu, dan baru dilaporkan ke polisi pada 12 Mei lalu.

Nyoman A tinggal di rumah korban, sejak dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

Pria yang sebelumnya bekerja di Denpasar ini kemudian tertarik dengan korban, hingga akhirnya menyetubuhinya sebanyak empat kali.

Orangtua korban pun berhasil mengetahui perbuatan terduga pelaku, saat tidak sengaja menemukan obat pelancar haid di tas milik korban.

Setelah diinterogasi oleh orangtuanya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh terduga pelaku. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved