Berita Buleleng
Polisi Tetapkan Nyoman A Sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Buleleng
setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban, pihaknya telah menemukan cukup bukti, sehingga Nyoman A ditetapkan sebagai
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pihak kepolisian Polres Buleleng menetapkan Nyoman A sebagai tersangka, kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya dikonfirmasi Selasa 25 Mei 2021 mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban, pihaknya telah menemukan cukup bukti, sehingga Nyoman A ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, kasus dugaan persetubuhan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: UPDATE: Berkas Perkara Mark-up Explore Buleleng Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar
"Mulai kemarin (Senin,red) Nyoman A sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk menyesuaikan dengan keterangan para saksi.
Dari hasil pemeriksaan ini nanti penyidik akan menentukan tindakan hukum apa yang akan diambil kepada terduga pelaku, apakah akan langsung dilakukan penahanan atau bagaimana," katanya.
Disinggung terkait hasil visum, Iptu Sumarjaya menyebut, ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban.
Sementara terkait barang bukti yang diamankan berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.
Mengingat kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kerap terjadi di Buleleng, Iptu Sumarjaya pun mengimbau kepada seluruh orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya masing-masing.
Ponsel yang digunakan oleh anak agar senantiasa dicek.
"Ponsel sangat mempegaruhi pola pikir dan tingkah laku anak. Orangtua harus mendampingi, agar penggunaan ponsel lebih terarah dan terkontrol.
Bila perlu dicek setiap saat, jangan sampai di ponsel itu ada situs-situs berbau porno yang yang membuat pola pikir anak menjadi terpengaruh," jelasnya.
Selain itu, mantan Kanit PPA Polres Buleleng ini juga berharap ada kerjasama antara PPA Polres Buleleng, P2TP2A, serta pemerintah untuk menerapkan perda perlindungan anak, serta jam malam untuk anak.
"Dengan demikian kami bisa melakukan patroli dan monitoring, agar anak-anak tidak berkeliaran pada batas waktu yang ditentukan.
Tujuannya untuk mencegah anak-anak terpengaruh ke hal-hal yang negatif. Orangtuanya, maupun gurunya bisa dipanggil sehingga ada edukasi yang diberikan," katanya.
Baca juga: Malang, Siswi SMP Asal Buleleng Diduga Disetubuhi Keluarganya
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berusia 15 tahun, asal Kecamatan Buleleng diduga disetubuhi oleh keluarganya sendiri.
Menurut informasi yang dihimpun, korban diduga disetubuhi oleh Nyoman A (40).
Persetubuhan ini sudah dilakukan oleh terduga pelaku sebanyak empat kali.
Namun baru diketahui oleh keluarga korban pada Februari lalu, dan baru dilaporkan ke polisi pada 12 Mei lalu.
Nyoman A tinggal di rumah korban, sejak dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
Pria yang sebelumnya bekerja di Denpasar ini kemudian tertarik dengan korban, hingga akhirnya menyetubuhinya sebanyak empat kali.
Orangtua korban pun berhasil mengetahui perbuatan terduga pelaku, saat tidak sengaja menemukan obat pelancar haid di tas milik korban.
Setelah diinterogasi oleh orangtuanya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh terduga pelaku. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng