Berita Buleleng
UPDATE: Berkas Perkara Mark-up Explore Buleleng Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, dalam kasus dugaan mark-up ini penyidik membagi berkas perkaranya menjadi enam
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan mark-up Explore Buleleng dan Bimtek CHSE ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 25 Mei 2021.
Dengan demikian, dalam waktu dekat, kedelapan tersangka akan mulai menjalani persidangan.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, dalam kasus dugaan mark-up ini penyidik membagi berkas perkaranya menjadi enam.
Dimana untuk tersangka Gede Gunawan dan I Gusti Ayu Maheri Agung terangkum dalam satu perkara.
Baca juga: UPDATE: Usai Idul Fitri, Berkas Perkara Explore Buleleng Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Serta tersangka Made Sudama Diana dan Nyoman Ayu Wiratini juga terangkum dalam satu perkara.
Sementara tersangka lainnya, yakni Putu Budiani, Nyoman Sempiden, Kadek Widiastra dan Putu Sudarsana masuk dalam berkas perkara yang berbeda-beda.
Enam berkas perkara itu kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
Kini pihaknya, kata Jayalantara, tinggal menunggu penetapan hakim, kapan sekiranya persidangan akan dimulai.
Hingga saat ini, lima tersangka yakni, Gede Gunawan, Made Sudama Diana, Nyoman Sempiden, Kadek Widiastra dan Putu Sudarsana masih dititipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni I Gusti Ayu Maheri Agung, Nyoman Ayu Wiratini dan Putu Budiani, masih dititipakan di rutan Polsek Sawan.
Sementara terkait barang bukti yang telah diamankan, tidak mengalami perubahan, yakni berupa uang tunai sekitar Rp 602 juta, dari jumlah kerugian negara ditafsir sebesar Rp 789.108.876.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor, maka delapan tersangka itu kini menjadi status tahanan hakim.
"Nanti hakim akan melakukan penetapan, delapan tersangka ini akan ditahan dimana, apakah tetap di Lapas Singaraja, atau dipindahkan ke Denpasar. Kami tinggal melaksanakan saja nanti," tutupnya.
Seperti diketahui, delapan pejabat Dispar Buleleng diduga melakukan mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE, yang dananya bersumber dari dana hibah pariwisata.
Baca juga: UPDATE: Berkas Perkara Kasus Dugaan Mark up Explore Buleleng Dinyatakan Lengkap
Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Februari lalu, dan dilakukan penahanan pada 17 Februari. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng