Berita Buleleng
UPDATE: Berkas Perkara Kasus Dugaan Mark up Explore Buleleng Dinyatakan Lengkap
Berkas tersebut juga telah diserahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan sudah dinyatakan lengkap.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng telah selesai melengkapi 6 berkas perkara kasus dugaan mark-up Explore Buleleng dan Bimtek CHSE.
Berkas tersebut juga telah diserahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan sudah dinyatakan lengkap.
Artinya, dalam waktu dekat kasus akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara dikonfirmasi Selasa 27 April 2021 mengatakan, JPU pada Senin kemarin telah menyatakan jika berkasa perkara yang disusun oleh penyidik sudah lengkap.
Baca juga: UPDATE: Berkas Perkara Mark-up Explore Buleleng Ditargetkan Rampung Setelah Hari Raya Kuningan
Dengan demikian, penyidik akan melakukan serah terima tersangka dan barang bukti atau yang biasa disebut penyerahan tahap kepada JPU.
“Untuk tahap dua ini masih menunggu surat dari JPU kapan sekiranya tersangka dan barang buktinya dapat diserahkan.
Jika sudah diserahkan, JPU nanti akan menyiapkan surat dakwaan yang sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.
Jayalantara menyebut, hingga saat ini barang bukti yang berhasil diamankan tidak mengalami perubahan alias tetap, berupa uang tunai sebesar Rp 602 juta, dari jumlah kerugian negara ditafsir sebesar Rp 789.108.876.
Pihaknya pun berharap kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan, sebelum masa penahanan 8 tersangka habis.
“Sekarang tinggal menunggu koordinasi antara penyidik, JPU dan penasehat hukum, kapan bisa segera ke tahap dua. Targetnya sebelum masa penahanan selesai, harus secepat mungkin,” terangnya.
Mengingat berkas perkara dalam kasus ini ada enam, dalam persidangan nanti kata Jayalantara kemungkinan akan dilakukan secara terpisah.
“Tergantung hakim saja, bila diperkenankan bisa saja dilaksanakan bersama. Tergantung situasional di lapangan. Kalau para pihak tidak berkenan digabung, bisa saja satu-satu. Jadi satu saksi bisa 6 kali memberikan keterangan sidang,” tutupnya.
Seperti diketahui, delapan pejabat Dispar Buleleng diduga melakukan mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE, yang anggarannya bersumber dari dana hibah pariwisata.
Delapan pejabat yang diduga melakukan mark-up itu masing-masing bernama Made Sudama Diana selaku Kadispar Buleleng, Sekdispar Buleleng bernama Ni Nyoman Ayu Wiratini, Kabid Sumber Daya Pariwisata Putu Budiani, Kabid Pemasaran Pariwisata I Nyoman Gede Gunawan, Kasi Bimbingan Masyarakat I Nyoman Sempiden, Kasi Pengembangan dan Peningkatan SDP Kadek Widiastra, Kasi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata Putu Sudarsana, serta Kasi Promosi dan Kerjasama IGA Maheri Agung.
Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi Explore Buleleng, JPU Minta Penyidik Pertegas Waktu,Lokasi & Alur Tindak Pidana
Dalam kasus ini, penyidik membagi berkas perkaranya menjadi enam. Dimana untuk tersangka Nyoman Gede Gunawan dan I Gusti Ayu Maheri Agung terangkum dalam satu berkas perkara.
Sementara tersangka lain, yakni Made Sudama Diana , Nyoman Ayu Wiratini, Putu Budiani, Nyoman Sempiden, Kadek Widiastra dan Putu Sudarsana masuk dalam berkas perkara yang berbeda-beda.(*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng