Berita Buleleng
UPDATE Kasus Korupsi Explore Buleleng, JPU Minta Penyidik Pertegas Waktu,Lokasi & Alur Tindak Pidana
JPU meminta kepada penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Buleleng untuk lebih mempertegas waktu, lokasi dan alur tindak pidana yang disusun
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Setelah dua minggu melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus dugaan mark-up Explore Buleleng dan Bimtek CHSE, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memberikan tanggapan.
Dimana, JPU meminta kepada penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Buleleng untuk lebih mempertegas waktu, lokasi dan alur tindak pidana yang disusun dalam berkas perkara tersebut.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara pada Selasa 13 April 2021 mengatakan, pasca menerima petunjuk dari JPU itu, penyidik langsung menindaklanjuti dengan kembali memeriksa delapan tersangka, pada Senin kemarin.
Pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik dengan mendatangi para tersangka di Lapas Kelas IIB Singaraja, serta di rutan Polsek Sawan.
Baca juga: Melalui Rancangan Perda, DPRD Buleleng Usulkan Pemberian Insentif untuk Guru PAUD
"Petunjuk dari JPU tidak terlalu fundamental.
Hanya ada beberapa materi yang perlu dipertegas seperti waktu dan lokasi dugaan tindak pidana
Serta alurnya mengingat berkas perkara beberapa tersangka beda-beda," ucapnya.
Usai memeriksa kembali para tersangka, penyidik kata Jayalantara saat ini sedang bekerja untuk melengkapi berkas perkaranya, sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh JPU.
"Kemungkinan setelah hari raya Kuningan, berkas yang sudah dilengkapi akan dilimpahkan lagi ke JPU.
Setelah itu baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelasnya.
Seperti diketahui, delapan pejabat Dispar Buleleng diduga melakukan mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE, yang anggarannya bersumber dari dana hibah pariwisata.
Delapan pejabat yang diduga melakukan mark-up itu masing-masing bernama Made Sudama Diana selaku Kadispar Buleleng, Sekdispar Buleleng bernama Ni Nyoman Ayu Wiratini, Kabid Sumber Daya Pariwisata Putu Budiani, Kabid Pemasaran Pariwisata I Nyoman Gede Gunawan, Kasi Bimbingan Masyarakat I Nyoman Sempiden, Kasi Pengembangan dan Peningkatan SDP Kadek Widiastra, Kasi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata Putu Sudarsana, serta Kasi Promosi dan Kerjasama IGA Maheri Agung.
Dalam kasus ini, penyidik membagi berkas perkaranya menjadi enam.
Dimana untuk tersangka Nyoman Gede Gunawan dan I Gusti Ayu Maheri Agung terangkum dalam satu berkas perkara.
Baca juga: Penyidik Targetkan Kasus Dugaan Mark-up Explore Buleleng Dilimpahkan ke Pengadilan Bulan April Ini
Sementara tersangka lain, yakni Made Sudama Diana , Nyoman Ayu Wiratini, Putu Budiani, Nyoman Sempiden, Kadek Widiastra dan Putu Sudarsana masuk dalam berkas perkara yang berbeda-beda.(*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kasi-intel-kejaksaan-negeri-buleleng-anak-agung-jayalantara.jpg)