Berita Buleleng

Penyidik Targetkan Kasus Dugaan Mark-up Explore Buleleng Dilimpahkan ke Pengadilan Bulan April Ini

Kasus  dugaan mark-up Explore Buleleng dan Bimtek CHSE yang dilakukan oleh delapan pejabat di Dispar Buleleng, ditargetkan akan segera dilimpahkan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
DITAHAN - Jajaran Kejaksaan Negeri Buleleng menunjukkan tujuh pejabat Dispar Buleleng saat hendak dilakukan penahanan, di kantor Kejari Buleleng, Rabu 17 Februari 2021. Ketujuh pejabat tersebut, dan satu pejabat lainnya yang sedang sakit, sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan mark-up dana hibah pariwisata. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Kasus  dugaan mark-up Explore Buleleng dan Bimtek CHSE yang dilakukan oleh delapan pejabat di Dispar Buleleng, ditargetkan akan segera dilimpahkan ke pengadilan bulan April 2021.

Ini mengingat  masa penahanan delapan tersangka akan habis pada 27 April 2021 mendatang.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara dikonfirmasi Rabu 31 Maret 2021 mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng saat ini telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan mark-up tersebut.

Berkasnya bahkan sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng pada Selasa kemarin, untuk diteliti.

Baca juga: UPDATE: Penyidik Serahkan Berkas Perkara Dugaan Mark-up Dana Hibah Pariwisata ke JPU Kejari Buleleng

“Saat ini JPU masih membaca berkas perkaranya, kan cukup tebal sampai seribu halaman lebih.

Jadi kemungkinan minggu depan baru ada jawaban dari JPU apakah berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau belum,” katanya.

Jika JPU merasa berkas perkara yang dibuat oleh tim penyidik sudah lengkap, maka kasus bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.

 Jika belum, penyidik pun harus melengkapi kekurangannya terlebih dahulu.

 “Mudah-mudahan sebelum tanggal 27 April kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan. Tapi kalau berkas perkara belum lengkap sampai tanggal 27 penyidik harus memohon perpanjangan penahanan lagi ke pengadilan selama 30 hari.

Mudah-mudahan sih tidak sampai memperpanjang masa penahanannya.” ucapnya.

Jayalantara menyebut, dalam kasus dugaan mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE ini, jaksa yang ditunjuk sebagai JPU salah satunya adalah Jaksa Pratama Ida Kade dan  Ajun Jaksa Juniartini, serta Kasi Pidsus Kejari Buleleng Wayan Genip sebagai penanggung jawab.

 Dimana berkas perkara yang diserahkan terbagi menjadi enam.

Dimana untuk tersangka Nyoman Gede Gunawan dan I Gusti Ayu Maheri Agung terangkum dalam satu berkas perkara.

Sementara tersangka lain, yakni Made Sudama Diana , Nyoman Ayu Wiratini, Putu Budiani, Nyoman Sempiden, Kadek Widiastra dan Putu Sudarsana masuk dalam berkas perkara yang berbeda-beda.

Baca juga: UPDATE Dugaan Mark-Up Dana Hibah Pariwisata Buleleng, Kejari Terima Lagi Pengembalian Uang Rp 2 Juta

Kendati berkas perkara sudah diserahkan, Jayalantara tidak menampik masih ada beberapa pihak yang terindikasi belum mengembalikan uang yang diduga menjadi hasil mark-up ke delapan tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved