Berita Buleleng

UPDATE: Penyidik Serahkan Berkas Perkara Dugaan Mark-up Dana Hibah Pariwisata ke JPU Kejari Buleleng

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng saat menyerahkan berkas perkara kasus dugaan mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE kepada JPU Kejari Buleleng, Selasa (30/3/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE yang dilakukan delapan pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng.

Berkas tersebut kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng untuk diperiksa, sebelum akhirnya kasus mulai disidangkan.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, berkas perkara itu diserahkan ke JPU pada Selasa 30 Maret 2021.

Selanjutnya, JPU memiliki waktu selama dua minggu untuk melakukan penelitian.

Baca juga: UPDATE Dugaan Mark-Up Dana Hibah Pariwisata Buleleng, Kejari Terima Lagi Pengembalian Uang Rp 2 Juta

Apabila dalam penelitian itu JPU merasa ada yang kurang, maka berkas perkara akan dikembalikan dan disempurnakan lagi oleh penyidik.

Namun apabila JPU merasa jika berkas perkara sudah lengkap, maka kasus dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Jayalantara menyebut, khusus untuk kasus dugaan mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE ini, jaksa yang ditunjuk sebagai JPU adalah Jaksa Pratama Ida Kade dan  Ajun Jaksa Juniartini.

Berkas perkara yang diserahkan terbagi menjadi enam buah, dimana jumlah halaman masing-masing berkas mencapai seribu lebih.

“Berkas perkara dibagi enam. Untuk tersangka Nyoman GG dan IGA MA ada dalam satu rangkaian kasus.

Sementara tersangka lain, perbuatannya beda-beda. Ada bimbingan teknis, pengadaan jasa, dan beberapa kegiatan lain.

Setelah berkas diserahkan, JPU punya waktu selama 14 hari untuk meneliti kelengkapan formal dan material.

Kalau dianggap tidak lengkap, JPU akan mengeluarkan petunjuk apa-apa saja yang harus dilengkapi.

Kalau dianggap sudah lengkap, maka kasus bisa dilimpahkan ke pengadilan.

 Kalau bisa secepatnya P-21 sebelum masa penahanan habis,” terangnya.

Baca juga: Tersangka MD SN Belum Kembalikan Dana Hibah Pariwisata Buleleng Rp 50 Juta ke Penyidik

Kendati berkas perkara sudah diserahkan, Jayalantara tidak menampik masih ada beberapa pihak yang terindikasi belum mengembalikan uang yang diduga menjadi hasil mark-up ke delapan tersangka.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved