Berita Denpasar

Soal Akasaka, Kriminolog Unud Beri Catatan Pemkot Denpasar Harus Hati-hati Saat Keluarkan Izin Usaha

sebaiknya jangan lagi diberikan izin seperti izin yang dulu, walaupun itu sebetulnya tergantung dari kotamadya, karena kotamadya yang menurunkan izin

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Suasana Akasaka, di Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar, Bali, Rabu 26 Mei 2021 - Soal Akasaka, Kriminolog Unud Beri Catatan Pemkot Denpasar Harus Hati-hati Saat Keluarkan Izin Usaha 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berkaitan dengan putusan inkracht kasus hukum narkoba dengan lokus eks tempat hiburan Akasaka di Kota Denpasar, Bali, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar diingatkan untuk mempertimbangkan matang-matang dalam memberikan izin usaha Akasaka kedepannya. Sementara Polda Bali harus tetap memperketat pengawasan.

Sebagaimana diutarakan Kriminolog asal Bali, Prof. Rai Setiabudhi kepada Tribun Bali melalui sambungan telepon, Rabu 26 Mei 2021 malam.

"Saya masih ingat kasus Akasaka dulu, ramai sekali, itu kan masalah narkoba, masalah narkoba itu masalah yang sangat berat bagi bangsa kita, karena narkoba di Indonesia sulit diatasi sampai di Lapas 70 persen kasus narkoba," kata Prof. Rai mengawali pembicaraan

Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali itu tegas mengingatkan kerawanan narkoba yang tergolong sebagai kejahatan terselubung dalam istilah kriminologi hidden crime.

Baca juga: Akasaka Bisa Dibuka, Kabid Humas Polda Bali: Kasus Sudah Inkrah, Polda Bali Tarik Personel

"Saya berpendapat kalau itu mau dibuka, itu izin usaha yang terkait kerawanan narkoba seperti diskotek, tempat hiburan tetap disetop jangan dikasih.

Narkoba itu kejahatan terselubung sangat sulit diawasi, oleh karena itu jangan mengambil resiko, karena kerawanannya di situ, jangan kita direpotkan oleh kasus yang sama terulang lagi, istilahnya jangan sampai dua kali kehilangan tongkat, lebih baik kita tegas," kata dia.

Hal ini agaknya menjadi catatan khusus bagi Pemerintah Kota Denpasar selaku pemberi izin tempat usaha.

"Mengingat pengalaman, karena kerawanan itu tetap ada, sebaiknya jangan lagi diberikan izin seperti izin yang dulu, walaupun itu sebetulnya tergantung dari kotamadya, karena kotamadya yang menurunkan izinnya, kalau kotamadya mengizinkan kita mau apa," ujar dia.

Menurut hematnya, memang sah-sah saja Akasaka dibuka untuk usaha karena memang proses hukum putusan sudah inkracht atau kasus sudah selesai dan kejahatan ini merupakan kasus subyektif bukan kasus kejahatan korporasi.

"Usaha tidak ikut karena yang bertanggung jawab yang tersangkut atau tersangka saja kalau usahanya ini tidak tersangkut.

Ini tanggung jawab subyektif tersangka, kalau sudah selesai secara subyektif, usahanya memang bisa jalan," bebernya.

Di samping itu, Polda Bali diminta tetap memperketat pengawasan terhadap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Bali.

Baca juga: Terkait Rencana Pembukaan Akasaka, Wakil Wali Kota Denpasar: Sepanjang Tidak Melanggar Kami Dukung

Diakhir wawancara, Prof Rai kembali menyampaikan bahwa terkait keputusan usaha Akasaka harus dipertimbangkan matang-matang oleh Pemkot.

"Keputusan izinnya itu betul betul harus dipertimbangkan, jangan dikasih izin seperti dulu walaupun punya hak berusaha, ada catatan yang harus diperhitungkan untuk memberi izin.

Apalagi kalau dulu pernah dicabut izinnya dihidupkan lagi rasanya kurang pas. Dulu tegas dicabut kalau dihidupkan izin yang sama kurang pas.

Jangan sampai 2 kali kehilangan tongkat, malu kepada masyarakat, pemerintah tidak boleh kecolongan harus tegas," pungkas Prof. Rai Setiabudhi.

Sebelumnya diberitakan, wacana pembukaan Akasaka tengah mencuat dan ramai diperbincangkan di lini media sosial.

Eks tempat hiburan yang terletak di Simpang Enam Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar, Bali itu sempat tutup beberapa tahun lalu karena tersandung kasus narkoba.

Akan tetapi, hingga kini belum ada kejelasan Akasaka bakal dibuka untuk jenis usaha apa.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, S.H menerangkan bahwa soal kabar usaha Akasaka sudah bisa kembali dibuka, ia menyebut proses hukum kasus narkoba telah inkrah atau bermaka memiliki kekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan, proses hukum dari mulai dari proses penyidikan hingga olah TKP sudah selesai.

Baca juga: Tutup Klub Akasaka dan Tangkap Bandar Narkoba di Bali, Petrus Golose Dilantik Jadi Kepala BNN

"Terkait dengan proses hukumnya itu kan sudah inkrah, mempunyai kekuatan hukum tetap, tersangka sudah dihukum. Proses penyidikan sudah selesai, olah TKP sudah selesai," jelas Syamsi melalui sambungan telepon kepada Tribun Bali, Rabu 26 Mei 2021.

Disinggung terkait izin jenis usaha pembukaan Akasaka, Kombes Pol Syamsi menuturkan, bahwa hal itu berdasarkan wewenang atau izin dari Pemerintah Kota Denpasar. 

"Terkait tempat usaha, dengan perizinan itu sudah bukan tanggung jawab Polda, izinnya lewat pemkot. Jadi tergantung Pemkot, Pemkot mau berikan atau tidak, untuk izin usaha tidak ada hubungan dengan Polda," kata Syamsi.

"Jadi tugas kepolisian dalam hal ini Polda adalah proses hukumnya. Terkait izin usaha itu Pemkot, dengan tetap berkoordinasi bersama kepolisian," jabarnya.

Wakil Walikota Denpasar: Sepanjang Tak Melanggar, Kami Dukung

Seperti diwartakan, belakangan mencuat jika tempat hiburan yang dulunya tersangkut kasus narkoba yakni Akasaka akan dibuka kembali.

Terkait hal tersebut, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, pihaknya memang sempat diajak berkoordinasi dengan Kapolda dan Kapolresta terkait dengan Akasaka.

Pihaknya mengatakan, berkomitmen bahwa setiap usaha di Denpasar, Bali tak melakukan kegiatan terlarang termasuk melakukan transaksi narkoba.

“Sejauh itu mungkin, kami dari Pemerintah Kota sempat diajak berkoordinasi dengan Kapolda dan Kapolres berkaitan dengan Akasaka, komitmen kami setiap usaha, bagaimana agar setiap usaha kegiatan di Denpasar menghindari kegiatan yang ilegal seperti narkoba dan sebagainya,” katanya saat diwawancarai usai peresmian Kantor MDA Kota Denpasar di Lumintang, Denpasar, Bali, Rabu 26 Mei 2021 siang.

Arya Wibawa menambahkan, jika Akasaka akan dibuka kembali dengan tetap mematuhi aturan tanpa narkoba, pihaknya mengaku mendukung.

Dikarenakan hal ini akan mampu menggerakkan ekonomi di Denpasar.

“Kalau mereka buka dengan mematuhi kegiatan bisnis, tanpa narkoba, kami akan dukung karena itu akan menggerakkan ekonomi kita,” katanya.

Sampai saat ini pemilik belum ada melakukan pengajuan izin ke Pemkot Denpasar.

Jika pemilik mengajukan izin, pihaknya mengaku akan memproses sesuai dengan apa yang disyaratkan dan disepakati pihak kepolisian, Pemkot dan pemilik atau owner.

“Sampai saat ini belum ada pengajuan ijin. Kami menunggu kalau pemilik ajukan izin lagi, pasti kami proses sesuai dengan apa yang disyaratkan dan disepakati kepolisian, Pemerintah Kota dan ownernya,” katanya.

Ia pun belum mengetahui apa jenis usaha yang diambil jika Akasaka buka kembali.

Bahkan terkait nama apakah tetap Akasaka atau ganti nama ia juga mengaku belum mengetahui.

“Jenis usahanya kurang tahu, karena belum masuk. Namanya juga belum tahu, biar tidak berandai-andai kita,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditanya terkait hal tersebut malah bertanya balik pada wartawan.

“Akasaka mau dibuka? Saya mau tanya balik, yang bilang ditutup siapa?” tanyanya.

Ia mengatakan sesuai dengan aturan dari pemerintah, tempat hiburan maupun restoran diberikan batasan terkait dengan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat.

“Jadi sesuai apa yang pemerintah terapkan, tempat hiburan, restoran diberikan batasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan, boleh-boleh saja beroperasi selama perizinan dan persyaratan terpenuhi.

“Jadi boleh-boleh saja selama semua perizinan, persyaratan kayak restoran, tempat hiburan dipenuhi dan paling utama bahwa Pemprov Bali menegaskan PPKM jadi harus dipatuhi baik jumlah pengunjung, waktu harus sesuai. Selama dipatuhi, kami pastikan itu, kalau tidak kami bersama dengan instansi terkait akan melakukan penegakan hukum bagi pelanggar,” katanya.

Sementara itu, saat Tribun Bali mengkonfirmasi hal ini, pemilik Akasaka Yeremias Filmon alias Jerry belum merespon. Pesan lewat WhatsApp (WA) maupun saat dihubungi lewat telepon kontaknya tidak dijawab. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved