Berita Denpasar

Ditangkap Saat Menempel Sabu di Pemogan Denpasar, Dua Residivis Narkotik Dituntut 14,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan (14,5 tahun).

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Mariana dan Indrawan menjalani sidang tuntutan secara daring dari Lapas Kerobokan. Keduanya dituntut 14,5 tahun penjara, kerena kembali terlibat peredaran sabu. 

Kemudian Mariana mengambil sendiri paket sabu itu dan membawa ke tempat tinggalnya.

Mariana lalu memecah paket sabu itu menjadi 33 paket plastik klip.

Dua hari kemudian, Mariana dan Indrawan mengkonsumsi sabu. Lalu Mariana meminta Indrawan membantu menempel sabu, dan disanggupi.

Selanjutnya Anger kembali menghubungi Mariana dan diperintah menempel 1 paket sabu di depan kantor LPD Pemogan, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.

 Kedua terdakwa pun menempel sabu sesuai perintah Anger.

Saat menempel sabu itu lah, kedua terdakwa diringkus petugas kepolisian Polresta Denpasar yang sebelumnya telah memantau pergerakan kedua terdakwa.

Lalu dilakukan penggeledahan, dan pada diri Mariana ditemukan 1 paket sabu.

Juga penggeledahan berlanjut ke tempat tinggal Mariana di bengkel las, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.

Dari penggeledahan di rumah tinggal Mariana itu, petugas menemukan 32 paket plastik klip berisi sabu.

Selain itu, diamankan juga 1 alat isap sabu (bong), 1 buah timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.

Setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik kepolisian didapat total berat bersih 33 paket plastik klip sabu itu 77,59 gram. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved