Berita Denpasar

Soal Akasaka Bisa Dibuka Lagi, Polda Bali Tetap Awasi Izin Usaha ke Pemkot,Komitmen Berantas Narkoba

Polda Bali menegaskan bakal tetap mengawasi apabila ada pengajuan izin usaha operasional Akasaka kepada Pemkot Denpasar

Tribun Bali
Kondisi tempat hiburan malam Akasaka, Denpasar, Jumat 28 Mei 2021. (Tribun Bali/Rizal Fanany) 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali menegaskan bakal tetap mengawasi apabila ada pengajuan izin usaha operasional Akasaka kepada Pemkot Denpasar pasca putusan inkrah kasus narkoba dengan locus tempat hiburan yang berada di Kota Denpasar, Bali, itu.

Selama proses hukum dari penyidikan dan olah TKP hingga putusan inkrah beberapa tahun belakangan, izin usaha Akasaka sudah tidak berlaku.

Baru-baru ini setelah kasus memiliki kekuatan hukum tetap, mencuat kabar bahwa eks tempat hiburan itu bisa kembali beroperasi dengan izin usaha baru.

"Terkait dengan proses hukumnya itu kan sudah inkrah, mempunyai kekuatan hukum tetap, tersangka sudah dihukum. Proses penyidikan sudah selesai, olah TKP sudah selesai," jelas Syamsi melalui sambungan telepon kepada Tribun Bali, Jumat 28 Mei 2021.

Baca Juga: Terkait Rencana Pembukaan Akasaka, Wakil Wali Kota Denpasar: Sepanjang Tidak Melanggar Kami Dukung 

Baca Juga: Akasaka Bisa Dibuka Lagi, Terkait Izin Usaha Itu Wewenang Pemkot Denpasar

Berkaitan izin jenis usaha Akasaka, Kombes Pol Syamsi menuturkan, izin Akasaka sudah tidak ada.

Walaupun kewenangan izin usaha ada pada Pemkot Denpasar, akan tetapi dalam hal ini tetap dalam koordinasi dengan Polda Bali dan Polda Bali terus melakukan pengawasan.

"Jadi tugas kepolisian dalam hal ini Polda adalah proses hukumnya. Terkait tempat usaha, perizinannya lewat Pemkot,” katanya.

“Meski wewenangnya Pemkot, Pemkot juga tetap koordinasi dengan Polda Bali terkait pertimbangan-pertimbangan masukan-masukan terhadap izin jenis usaha, agar tidak dibuka jenis usaha yang sama,” tegasnya.

"Polda Bali terus lakukan pengawasan dan saya yakin Pemerintah Kota dan Polda Bali masih memiliki komiten yang sama terkait pemberantasan narkoba," ujarnya.

"Pemkot dan Polda Bali tidak akan memberi ruang usaha yang berpotensi melakukan pelanggaran apalagi sudah pernah tersangkut kasus narkoba," pungkas Syamsi.

Wawali Denpasar: Sepanjang Tidak Melanggar Kami Dukung

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan pihaknya memang sempat diajak berkoordinasi dengan Kapolda dan Kapolresta terkait dengan Akasaka yang akan buka kembali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved