Berita Denpasar

Akasaka Bisa Dibuka Lagi, Terkait Izin Usaha Itu Wewenang Pemkot Denpasar

Wacana pembukaan Akasaka tengah mencuat dan ramai diperbincangan di lini media sosial.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Suasana Akasaka, di Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar, Bali, Rabu 26 Mei 2021 - Akasaka Bisa Dibuka Lagi, Terkait Izin Usaha Itu Wewenang Pemkot Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wacana pembukaan Akasaka tengah mencuat dan ramai diperbincangan di lini media sosial.

Eks tempat hiburan yang terletak di simpang enam Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar, itu sempat tutup beberapa tahun belakangan karena menjadi lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) kasus narkoba.

Namun hingga kini belum ada kejelasan Akasaka bakal dibuka untuk jenis usaha apa dan kapan akan dibuka.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi SH membenarkan, bahwa Akasaka memang sudah bisa kembali dibuka lantaran proses hukum kasus narkoba telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Soal Akasaka, Kriminolog Unud Beri Catatan Pemkot Denpasar Harus Hati-hati Saat Keluarkan Izin Usaha

Ia menjelaskan, proses hukum dari mulai dari proses penyidikan hingga olah TKP sudah selesai.

Dengan inkrahnya kasus tersebut, Polda Bali menarik personelnya dari lokasi Akasaka.

"Terkait dengan proses hukumnya itu kan sudah inkrah, mempunyai kekuatan hukum tetap, tersangka sudah dihukum. Proses penyidikan sudah selesai, olah TKP sudah selesai," jelas Syamsi melalui sambungan telepon kepada Tribun Bali, Rabu 26 Mei 2021.

Disinggung terkait izin jenis usaha pembukaan Akasaka, Kombes Pol Syamsi menuturkan, tidak ada syarat khusus dari Polda Bali untuk jenis usaha, melainkan hal itu berdasarkan wewenang atau izin dari Pemerintah Kota Denpasar.

"Terkait tempat usaha, dengan perizinan itu sudah bukan tanggung jawab Polda, izinnya lewat pemkot. Jadi tergantung Pemkot, Pemkot mau berikan atau tidak, untuk izin usaha tidak ada hubungan dengan Polda," kata Syamsi.

"Jadi tugas kepolisian dalam hal ini Polda adalah proses hukumnya. Terkait izin usaha itu Pemkot, dengan tetap berkoordinasi bersama kepolisian," jabarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, pihaknya memang sempat diajak berkoordinasi dengan Kapolda dan Kapolresta terkait Akasaka.

Pihaknya berkomitmen setiap usaha di Denpasar tak melakukan kegiatan terlarang, termasuk melakukan transaksi narkoba.

“Sejauh itu mungkin, kami dari Pemerintah Kota sempat diajak berkoordinasi dengan Kapolda dan Kapolres berkaitan dengan Akasaka. Komitmen kami setiap usaha, bagaimana agar setiap usaha kegiatan di Denpasar menghindari kegiatan yang ilegal seperti narkoba dan sebagainya,” katanya saat diwawancarai seusai peresmian Kantor MDA Kota Denpasar di Lumintang, Rabu.

Baca juga: Akasaka Bisa Dibuka, Kabid Humas Polda Bali: Kasus Sudah Inkrah, Polda Bali Tarik Personel

Arya Wibawa menambahkan, jika Akasaka akan dibuka kembali dengan tetap mematuhi aturan tanpa narkoba, pihaknya mengaku mendukung karena hal ini akan mampu menggerakkan ekonomi di Denpasar.

“Kalau mereka buka dengan mematuhi kegiatan bisnis, tanpa narkoba, kami akan dukung karena itu akan menggerakkan ekonomi kita,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved