Berita Denpasar
Soal Akasaka, Kriminolog Unud Beri Catatan Pemkot Denpasar Harus Hati-hati Saat Keluarkan Izin Usaha
sebaiknya jangan lagi diberikan izin seperti izin yang dulu, walaupun itu sebetulnya tergantung dari kotamadya, karena kotamadya yang menurunkan izin
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berkaitan dengan putusan inkracht kasus hukum narkoba dengan lokus eks tempat hiburan Akasaka di Kota Denpasar, Bali, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar diingatkan untuk mempertimbangkan matang-matang dalam memberikan izin usaha Akasaka kedepannya. Sementara Polda Bali harus tetap memperketat pengawasan.
Sebagaimana diutarakan Kriminolog asal Bali, Prof. Rai Setiabudhi kepada Tribun Bali melalui sambungan telepon, Rabu 26 Mei 2021 malam.
"Saya masih ingat kasus Akasaka dulu, ramai sekali, itu kan masalah narkoba, masalah narkoba itu masalah yang sangat berat bagi bangsa kita, karena narkoba di Indonesia sulit diatasi sampai di Lapas 70 persen kasus narkoba," kata Prof. Rai mengawali pembicaraan
Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali itu tegas mengingatkan kerawanan narkoba yang tergolong sebagai kejahatan terselubung dalam istilah kriminologi hidden crime.
Baca juga: Akasaka Bisa Dibuka, Kabid Humas Polda Bali: Kasus Sudah Inkrah, Polda Bali Tarik Personel
"Saya berpendapat kalau itu mau dibuka, itu izin usaha yang terkait kerawanan narkoba seperti diskotek, tempat hiburan tetap disetop jangan dikasih.
Narkoba itu kejahatan terselubung sangat sulit diawasi, oleh karena itu jangan mengambil resiko, karena kerawanannya di situ, jangan kita direpotkan oleh kasus yang sama terulang lagi, istilahnya jangan sampai dua kali kehilangan tongkat, lebih baik kita tegas," kata dia.
Hal ini agaknya menjadi catatan khusus bagi Pemerintah Kota Denpasar selaku pemberi izin tempat usaha.
"Mengingat pengalaman, karena kerawanan itu tetap ada, sebaiknya jangan lagi diberikan izin seperti izin yang dulu, walaupun itu sebetulnya tergantung dari kotamadya, karena kotamadya yang menurunkan izinnya, kalau kotamadya mengizinkan kita mau apa," ujar dia.
Menurut hematnya, memang sah-sah saja Akasaka dibuka untuk usaha karena memang proses hukum putusan sudah inkracht atau kasus sudah selesai dan kejahatan ini merupakan kasus subyektif bukan kasus kejahatan korporasi.
"Usaha tidak ikut karena yang bertanggung jawab yang tersangkut atau tersangka saja kalau usahanya ini tidak tersangkut.
Ini tanggung jawab subyektif tersangka, kalau sudah selesai secara subyektif, usahanya memang bisa jalan," bebernya.
Di samping itu, Polda Bali diminta tetap memperketat pengawasan terhadap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Bali.
Baca juga: Terkait Rencana Pembukaan Akasaka, Wakil Wali Kota Denpasar: Sepanjang Tidak Melanggar Kami Dukung
Diakhir wawancara, Prof Rai kembali menyampaikan bahwa terkait keputusan usaha Akasaka harus dipertimbangkan matang-matang oleh Pemkot.
"Keputusan izinnya itu betul betul harus dipertimbangkan, jangan dikasih izin seperti dulu walaupun punya hak berusaha, ada catatan yang harus diperhitungkan untuk memberi izin.