Berita Denpasar

Soal Akasaka, Kriminolog Unud Beri Catatan Pemkot Denpasar Harus Hati-hati Saat Keluarkan Izin Usaha

sebaiknya jangan lagi diberikan izin seperti izin yang dulu, walaupun itu sebetulnya tergantung dari kotamadya, karena kotamadya yang menurunkan izin

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Suasana Akasaka, di Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar, Bali, Rabu 26 Mei 2021 - Soal Akasaka, Kriminolog Unud Beri Catatan Pemkot Denpasar Harus Hati-hati Saat Keluarkan Izin Usaha 

“Sejauh itu mungkin, kami dari Pemerintah Kota sempat diajak berkoordinasi dengan Kapolda dan Kapolres berkaitan dengan Akasaka, komitmen kami setiap usaha, bagaimana agar setiap usaha kegiatan di Denpasar menghindari kegiatan yang ilegal seperti narkoba dan sebagainya,” katanya saat diwawancarai usai peresmian Kantor MDA Kota Denpasar di Lumintang, Denpasar, Bali, Rabu 26 Mei 2021 siang.

Arya Wibawa menambahkan, jika Akasaka akan dibuka kembali dengan tetap mematuhi aturan tanpa narkoba, pihaknya mengaku mendukung.

Dikarenakan hal ini akan mampu menggerakkan ekonomi di Denpasar.

“Kalau mereka buka dengan mematuhi kegiatan bisnis, tanpa narkoba, kami akan dukung karena itu akan menggerakkan ekonomi kita,” katanya.

Sampai saat ini pemilik belum ada melakukan pengajuan izin ke Pemkot Denpasar.

Jika pemilik mengajukan izin, pihaknya mengaku akan memproses sesuai dengan apa yang disyaratkan dan disepakati pihak kepolisian, Pemkot dan pemilik atau owner.

“Sampai saat ini belum ada pengajuan ijin. Kami menunggu kalau pemilik ajukan izin lagi, pasti kami proses sesuai dengan apa yang disyaratkan dan disepakati kepolisian, Pemerintah Kota dan ownernya,” katanya.

Ia pun belum mengetahui apa jenis usaha yang diambil jika Akasaka buka kembali.

Bahkan terkait nama apakah tetap Akasaka atau ganti nama ia juga mengaku belum mengetahui.

“Jenis usahanya kurang tahu, karena belum masuk. Namanya juga belum tahu, biar tidak berandai-andai kita,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditanya terkait hal tersebut malah bertanya balik pada wartawan.

“Akasaka mau dibuka? Saya mau tanya balik, yang bilang ditutup siapa?” tanyanya.

Ia mengatakan sesuai dengan aturan dari pemerintah, tempat hiburan maupun restoran diberikan batasan terkait dengan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat.

“Jadi sesuai apa yang pemerintah terapkan, tempat hiburan, restoran diberikan batasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan, boleh-boleh saja beroperasi selama perizinan dan persyaratan terpenuhi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved