Berita Denpasar

Soal Akasaka, Kriminolog Unud Beri Catatan Pemkot Denpasar Harus Hati-hati Saat Keluarkan Izin Usaha

sebaiknya jangan lagi diberikan izin seperti izin yang dulu, walaupun itu sebetulnya tergantung dari kotamadya, karena kotamadya yang menurunkan izin

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Suasana Akasaka, di Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar, Bali, Rabu 26 Mei 2021 - Soal Akasaka, Kriminolog Unud Beri Catatan Pemkot Denpasar Harus Hati-hati Saat Keluarkan Izin Usaha 

Apalagi kalau dulu pernah dicabut izinnya dihidupkan lagi rasanya kurang pas. Dulu tegas dicabut kalau dihidupkan izin yang sama kurang pas.

Jangan sampai 2 kali kehilangan tongkat, malu kepada masyarakat, pemerintah tidak boleh kecolongan harus tegas," pungkas Prof. Rai Setiabudhi.

Sebelumnya diberitakan, wacana pembukaan Akasaka tengah mencuat dan ramai diperbincangkan di lini media sosial.

Eks tempat hiburan yang terletak di Simpang Enam Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar, Bali itu sempat tutup beberapa tahun lalu karena tersandung kasus narkoba.

Akan tetapi, hingga kini belum ada kejelasan Akasaka bakal dibuka untuk jenis usaha apa.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, S.H menerangkan bahwa soal kabar usaha Akasaka sudah bisa kembali dibuka, ia menyebut proses hukum kasus narkoba telah inkrah atau bermaka memiliki kekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan, proses hukum dari mulai dari proses penyidikan hingga olah TKP sudah selesai.

Baca juga: Tutup Klub Akasaka dan Tangkap Bandar Narkoba di Bali, Petrus Golose Dilantik Jadi Kepala BNN

"Terkait dengan proses hukumnya itu kan sudah inkrah, mempunyai kekuatan hukum tetap, tersangka sudah dihukum. Proses penyidikan sudah selesai, olah TKP sudah selesai," jelas Syamsi melalui sambungan telepon kepada Tribun Bali, Rabu 26 Mei 2021.

Disinggung terkait izin jenis usaha pembukaan Akasaka, Kombes Pol Syamsi menuturkan, bahwa hal itu berdasarkan wewenang atau izin dari Pemerintah Kota Denpasar. 

"Terkait tempat usaha, dengan perizinan itu sudah bukan tanggung jawab Polda, izinnya lewat pemkot. Jadi tergantung Pemkot, Pemkot mau berikan atau tidak, untuk izin usaha tidak ada hubungan dengan Polda," kata Syamsi.

"Jadi tugas kepolisian dalam hal ini Polda adalah proses hukumnya. Terkait izin usaha itu Pemkot, dengan tetap berkoordinasi bersama kepolisian," jabarnya.

Wakil Walikota Denpasar: Sepanjang Tak Melanggar, Kami Dukung

Seperti diwartakan, belakangan mencuat jika tempat hiburan yang dulunya tersangkut kasus narkoba yakni Akasaka akan dibuka kembali.

Terkait hal tersebut, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, pihaknya memang sempat diajak berkoordinasi dengan Kapolda dan Kapolresta terkait dengan Akasaka.

Pihaknya mengatakan, berkomitmen bahwa setiap usaha di Denpasar, Bali tak melakukan kegiatan terlarang termasuk melakukan transaksi narkoba.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved