Berita Denpasar

Akasaka Bisa Dibuka Lagi, Terkait Izin Usaha Itu Wewenang Pemkot Denpasar

Wacana pembukaan Akasaka tengah mencuat dan ramai diperbincangan di lini media sosial.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Suasana Akasaka, di Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar, Bali, Rabu 26 Mei 2021 - Akasaka Bisa Dibuka Lagi, Terkait Izin Usaha Itu Wewenang Pemkot Denpasar 

Sampai saat ini pemilik belum ada melakukan pengajuan izin ke Pemkot Denpasar.

Jika pemilik mengajukan izin, pihaknya mengaku akan memproses sesuai dengan apa yang disyaratkan dan disepakati pihak kepolisian, Pemkot dan pemilik atau owner.

“Sampai saat ini belum ada pengajuan izin. Kami menunggu kalau pemilik ajukan izin lagi, pasti kami proses sesuai dengan apa yang disyaratkan dan disepakati kepolisian, Pemerintah Kota dan ownernya,” katanya.

Ia pun belum mengetahui apa jenis usaha yang diambil jika Akasaka buka kembali. Bahkan terkait nama apakah tetap Akasaka atau ganti nama ia juga mengaku belum mengetahui.

“Jenis usahanya kurang tau, karena belum masuk. Namanya juga belum tahu, biar tidak berandai-andai kita,” katanya.

Sementara itu, saat Tribun Bali mengkonfirmasi hal ini, pemilik Akasaka Yeremias Filmon alias Jerry belum merespon. Pesan WhatsApp (WA) maupun saat dikontak lewat telepon genggamnya, Jerry tidak menjawab.

Seperti pernah diberitakan, empat terdakwa jaringan narkoba 19 ribu ekstasi divonis seragam oleh majelis hakim PN Denpasar pada 26 Februari 2018 lalu.

Semua terdakwa dihukum 20 tahun, dari empat terdakwa hanya Willy yang tak terima dengan putusan hakim.

Dia langsung ajukan banding, tiga terdakwa lain masih pikir-pikir banding atau menerima.

Terdakwa yang menjalani vonis adalah Budi Liman, Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex, dan Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim.

Dari amar putusan, masing-masing majelis hakim kompak memvonis terdakwa empat sekawan ini dengan pidana penjara 20 tahun penjara.

Ditambah pidana denda Rp 2 Miliar, dengan pertimbangan jika tidak bisa membayar, maka diganjar empat bulan penjara.

Baca juga: Terkait Rencana Pembukaan Akasaka, Wakil Wali Kota Denpasar: Sepanjang Tidak Melanggar Kami Dukung

Terhadap vonis masing-masing majelis hakim, terdakwa Budi Liman, Iskandar Halim dan Dedi Setiawan melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sementara terdakwa Willy yang adalah mantan manager Club Akasaka ini langsung mengajukan banding. Ia tidak terima dengan putusan tersebut. (ian/sup)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved