Berita Denpasar
Akasaka Bisa Dibuka Lagi, Terkait Izin Usaha Itu Wewenang Pemkot Denpasar
Wacana pembukaan Akasaka tengah mencuat dan ramai diperbincangan di lini media sosial.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wacana pembukaan Akasaka tengah mencuat dan ramai diperbincangan di lini media sosial.
Eks tempat hiburan yang terletak di simpang enam Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar, itu sempat tutup beberapa tahun belakangan karena menjadi lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) kasus narkoba.
Namun hingga kini belum ada kejelasan Akasaka bakal dibuka untuk jenis usaha apa dan kapan akan dibuka.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi SH membenarkan, bahwa Akasaka memang sudah bisa kembali dibuka lantaran proses hukum kasus narkoba telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Soal Akasaka, Kriminolog Unud Beri Catatan Pemkot Denpasar Harus Hati-hati Saat Keluarkan Izin Usaha
Ia menjelaskan, proses hukum dari mulai dari proses penyidikan hingga olah TKP sudah selesai.
Dengan inkrahnya kasus tersebut, Polda Bali menarik personelnya dari lokasi Akasaka.
"Terkait dengan proses hukumnya itu kan sudah inkrah, mempunyai kekuatan hukum tetap, tersangka sudah dihukum. Proses penyidikan sudah selesai, olah TKP sudah selesai," jelas Syamsi melalui sambungan telepon kepada Tribun Bali, Rabu 26 Mei 2021.
Disinggung terkait izin jenis usaha pembukaan Akasaka, Kombes Pol Syamsi menuturkan, tidak ada syarat khusus dari Polda Bali untuk jenis usaha, melainkan hal itu berdasarkan wewenang atau izin dari Pemerintah Kota Denpasar.
"Terkait tempat usaha, dengan perizinan itu sudah bukan tanggung jawab Polda, izinnya lewat pemkot. Jadi tergantung Pemkot, Pemkot mau berikan atau tidak, untuk izin usaha tidak ada hubungan dengan Polda," kata Syamsi.
"Jadi tugas kepolisian dalam hal ini Polda adalah proses hukumnya. Terkait izin usaha itu Pemkot, dengan tetap berkoordinasi bersama kepolisian," jabarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, pihaknya memang sempat diajak berkoordinasi dengan Kapolda dan Kapolresta terkait Akasaka.
Pihaknya berkomitmen setiap usaha di Denpasar tak melakukan kegiatan terlarang, termasuk melakukan transaksi narkoba.
“Sejauh itu mungkin, kami dari Pemerintah Kota sempat diajak berkoordinasi dengan Kapolda dan Kapolres berkaitan dengan Akasaka. Komitmen kami setiap usaha, bagaimana agar setiap usaha kegiatan di Denpasar menghindari kegiatan yang ilegal seperti narkoba dan sebagainya,” katanya saat diwawancarai seusai peresmian Kantor MDA Kota Denpasar di Lumintang, Rabu.
Baca juga: Akasaka Bisa Dibuka, Kabid Humas Polda Bali: Kasus Sudah Inkrah, Polda Bali Tarik Personel
Arya Wibawa menambahkan, jika Akasaka akan dibuka kembali dengan tetap mematuhi aturan tanpa narkoba, pihaknya mengaku mendukung karena hal ini akan mampu menggerakkan ekonomi di Denpasar.
“Kalau mereka buka dengan mematuhi kegiatan bisnis, tanpa narkoba, kami akan dukung karena itu akan menggerakkan ekonomi kita,” katanya.
Sampai saat ini pemilik belum ada melakukan pengajuan izin ke Pemkot Denpasar.
Jika pemilik mengajukan izin, pihaknya mengaku akan memproses sesuai dengan apa yang disyaratkan dan disepakati pihak kepolisian, Pemkot dan pemilik atau owner.
“Sampai saat ini belum ada pengajuan izin. Kami menunggu kalau pemilik ajukan izin lagi, pasti kami proses sesuai dengan apa yang disyaratkan dan disepakati kepolisian, Pemerintah Kota dan ownernya,” katanya.
Ia pun belum mengetahui apa jenis usaha yang diambil jika Akasaka buka kembali. Bahkan terkait nama apakah tetap Akasaka atau ganti nama ia juga mengaku belum mengetahui.
“Jenis usahanya kurang tau, karena belum masuk. Namanya juga belum tahu, biar tidak berandai-andai kita,” katanya.
Sementara itu, saat Tribun Bali mengkonfirmasi hal ini, pemilik Akasaka Yeremias Filmon alias Jerry belum merespon. Pesan WhatsApp (WA) maupun saat dikontak lewat telepon genggamnya, Jerry tidak menjawab.
Seperti pernah diberitakan, empat terdakwa jaringan narkoba 19 ribu ekstasi divonis seragam oleh majelis hakim PN Denpasar pada 26 Februari 2018 lalu.
Semua terdakwa dihukum 20 tahun, dari empat terdakwa hanya Willy yang tak terima dengan putusan hakim.
Dia langsung ajukan banding, tiga terdakwa lain masih pikir-pikir banding atau menerima.
Terdakwa yang menjalani vonis adalah Budi Liman, Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex, dan Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim.
Dari amar putusan, masing-masing majelis hakim kompak memvonis terdakwa empat sekawan ini dengan pidana penjara 20 tahun penjara.
Ditambah pidana denda Rp 2 Miliar, dengan pertimbangan jika tidak bisa membayar, maka diganjar empat bulan penjara.
Baca juga: Terkait Rencana Pembukaan Akasaka, Wakil Wali Kota Denpasar: Sepanjang Tidak Melanggar Kami Dukung
Terhadap vonis masing-masing majelis hakim, terdakwa Budi Liman, Iskandar Halim dan Dedi Setiawan melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sementara terdakwa Willy yang adalah mantan manager Club Akasaka ini langsung mengajukan banding. Ia tidak terima dengan putusan tersebut. (ian/sup)
Kumpulan Artikel Denpasar